Mohon tunggu...
Arum Sato
Arum Sato Mohon Tunggu... content writer -

pembelajar

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Eksplorasi Bumi demi Kemandirian Migas Indonesia

17 September 2016   23:10 Diperbarui: 19 September 2016   09:10 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Marjolijn Wajong, Executive Director Indonesian Petroleum Association serta Taslim Z. Yunus, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas. Keduanya merupakan nara sumber saat Kompasiana Nangring “Ada Apa dengan Investasi Hulu Migas Indonesia” pada 26 Agustus 2016, di Rarampa Culinary Restaurant, di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Foto: Arum Sato

Setiap satu wilayah kerja adalah satu entitas bisnis. Menurut Taslim Z. Yunus, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas, bahwa 5 wilayah kerja mempunyai kontribusi lebih dari 50 persen produksi migas. Dengan 15 wilayah kerja akan mempunyai kontribusi lebih dari 90 persen produksi migas, mengingat ukuran setiap wilayah kerja tidak sama.

Secara jumlah, wilayah kerja di Indonesia naik, dari tahun 2001 sekitar 114 dan kini di tahun 2016 menjadi 289 wilayah kerja. Namun, meski terdapat banyak wilayah kerja, jumlah produksinya kecil, relatif turun. Kenapa?

“Karena penemuan migas di negara kita relatif kecil-kecil. Juga penurunan produksi dari wilayah kerja yang besar, akibatnya secara total produksi adalah menurun,” jelas Taslim Z. Yunus, saat Kompasiana Nangkring beberapa waktu lalu di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Berapa lama hasil produksi 67 wilayah kerja ini bisa menopang kebutuhan migas kita? Dengan kebutuhan yang terus-menerus naik, tentu hanya akan survive beberapa tahun kedepan saja. Hal ini bisa diantisipasi dengan mencari cadangan migas baru mulai sekarang.

Secara geografis, masih banyak peluang untuk menemukan cadangan migas baru. Potensi besar ditemukannya migas adalah di kawasan timur Indonesia. Hanya, kendalanya biaya eksplorasi akan semakin tinggi, mengingat kawasan timur Indonesia didominasi dengan lautan. Biaya produksi di lautan (offshore) dan daratan (onshore) tentu berbeda. Biaya produksi di lautan lebih mahal dari biaya di daratan.

Namun tak ada jalan lain. Cara lain yang bisa ditempuh agar investor tetap meminati wilayah kerja migas di negara kita mungkin dengan melunakkan aturan atau perijinan yang sudah ada.

Kebutuhan akan cadangan migas baru demi tercapainya kebutuhan akan migas di Indonesia. Foto: slide SKK Migas
Kebutuhan akan cadangan migas baru demi tercapainya kebutuhan akan migas di Indonesia. Foto: slide SKK Migas
Setidaknya itu yang kini sedang dilakukan oleh Marjolijn Wajong, Executive Director Indonesian Petroleum Association. Meti Wayong, panggilan akrab Marjolijn Wajong, telah mengupayakan kepada pemerintah untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No. 79/2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi.

Juga perpanjangan masa eksplorasi dan pengurangan jumlah perijinan yang diperlukan untuk memulai eksplorasi suatu wilayah kerja.

“Dulu, tak banyak institusi yang mengatur. Sekarang ini banyak yang mengatur tentang masalah pajak, lingkungan, tanpa berembuk dengan kementerian ESDM yang menjadi induk dari kegiatan industri migas ini. Berbagai aturan dari berbagai institusi (tanpa koordinasi) ini menyusahkan kerja para kontraktor migas,” jelas Meti Wajong saat itu.

Indonesian Petroleum Association (IPA) dalam beberapa kesempatan telah meminta pemerintah agar mulai memberikan insentif eksplorasi dan menghapus hambatan investasi. Insentif dan penghapusan yang diminta antara lain penghapusan pemajakan tidak langsung pada tahap eksplorasi, insentif fiskal yang bersaing secara global, penyederhanaan perizinan, serta koordinasi antar lembaga dan kementerian yang lebih baik.

Jakarta, 17 September 2016

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun