IPOT Syariah adalah aplikasi online trading syariah pertama di Indonesia  dan telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah  (DES).
GARUT - Investasi saham dan reksadana di pasar modal sesuai dengan syariat Islam. Berinvestasi dan bertransaksi di pasar modal sekarang ini halal karena sesuai dengan kaidah-kaidah agama Islam.
Hal ini terungkap dalam acara "Ngaji Investasi: Mengatur Keuangan Menjauhkan Kemudiaratan" yang diselenggarakan Pengurus Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Garut di LP Ma'arif NU, Jalan Pembangunan Garut, Rabu, 13 Desember 2017 lalu.
Ketua PC Fatayat Garut Hilma Mimar dalam sambutannya mengaku prihatin dimana kini banyak orang yang tergiur investasi, tapi justru habis dinikmati pengela dan si penawar investasi.
Pengurus Pimpinan Cabang Fatayat NU Kabupaten Garut terketuk untuk memberikan pada ibu-ibu muda agar diinvestasikan secara benar.
"Kita tidak bisa memberi uang. Kami memberi peluang agar semua kader berdaya dan bisa sejahtera," tegasnya di hadapan sekitar 100 pengurus, anggota dan kader Fatayat se-Kabupaten Garut.
Hadir pada Ngaji Investasi ini Koordinator Bidang Ekonomi PP Fatayat Hijrotul Magfiroh, narasumber dari Bursa Efek Indonesia Bapak Derry Yustria Dharma dan Marketing Officer PT. Indo Premier Sekuritas, IPOT Bandung, Â Ryo Apriandi.
Ryo Apriandi menandaskan produk-produk syariah sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang berkeinginan untuk berinvestasi dan bertransaksi secara halal sesuai dengan kaidah-kaidah agama Islam. Ini dapat dilakukan dengan Sistem Online Trading Syariah (SOTS) keluaran IndoPremier yang bernama IPOT Syariah.
"IPOT Syariah adalah aplikasi online trading syariah pertama di Indonesia dan telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES)," tandasnya.