Mohon tunggu...
Healthy Pilihan

Budaya Gotong Royong dalam BPJS

19 September 2016   22:08 Diperbarui: 19 September 2016   22:26 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

“Sehat itu mahal”.

Kalimat itu sering kita dengar terutama ketika kita merasakan yang namanya sakit. Bagi golongan menengah kebawah, kata sakit sudah menjadi beban yang membuat orang mengelus dada bila mendengarnya. Bagaimana tidak, selain penderitaan yang dialami orang yang sakit, biaya yang dibutuhkan untuk mengobatinya cukup sulit didapat. Tertuang dalam pasal 28 H ayat 3 UUD 1945, “Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusia yang bermanfaat”. Salah satu pengertian dari pasal tersebut adalah bahwa masyarakat dijamin kesehatannya oleh pemerintah Indonesia, sehingga menjadi manusia yang mampu berkarya/bekerja.

Apakah pemerintah memiliki perhatian kepada rakyat yang sakit ini? Tentu saja ada. Sebagai bentuk peduli terhadap kesehatan masyarakat Indonesia, pemerintah membentuk sistem jaminan kesehatan di Indonesia yang disebut BPJS Kesehatan. Hal ini merupakan perwujudan dari pasal 34 ayat 2 UUD 1945, UU No 40 Tahun 2004, dan UU No. 24 Tahun 2011 mengenai sistem jaminan sosial. Sistem jaminan sosial yang kita harapkan adalah sistem yang sanggup menyejahterakan masyarakat Indonesia. Bukan hanya sebagian golongan yang terpenuhi kesehatannya, melainkan seluruh masyarakat Indonesia yang membutuhkannya.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah memegang 9 prinsip dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional. Diantaranya adalah; Kegotong-royongan, Nirlaba, Keterbukaan, Kerhati-hatian, Akuntabilitas, Portabilitas, Kepesertaan wajib, Dana amanat, dan yang terakhir, Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Adapun baru-baru ini pemerintah meningkatkan implementasi prinsip kegotong-royongan, yaitu Gotong Royong Iuran Indonesia Sehat dan BPJS Kesehatan. Terhitung tanggal 1 April 2016, iuran JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Kenaikan ini diresmikan oleh PP No. 19 Tahun 2016. Pertanyaannya, apa hubungan kenaikan iuran JKN dengan gotong-royong?

Peserta BPJS Kesehatan yang sakit akan mendapatkan bantuan berupa biaya pelayanan kesehatan dari iuran bulanan peserta. Sedangkan iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan yang sehat, akan membantu menutupi kekurangan biaya kesehatan peserta yang sedang sakit. Dapat disimpulkan, peserta yang sehat membantu peserta yang sakit. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, disimpulkan bahwa 1 pasien DBD dapat terpenuhi biayanya oleh 80 peserta yang sehat, 1 pasien Sectio Caesaria dapat dibiayai oleh 135 peserta yang sehat, dan 1.253 peserta sehat dapat menutupi biaya kesehatan 1 pasien Kanker. Terhitung pada tahun 2014, pemanfaatan pelayanan kesehatan mencapai 133,4 juta. Sedangkan pada tahun 2015, terdapat 156,79 juta pemanfaatan layanan kesehatan. Kontribusi langsung yang dilakukan adalah membantu pemulihan kesehatan dan pencegahan kecacatan.

Nah, jika kita ikut berpartisipasi dalam Gotong Royong Iuran Indonesia Sehat dan BPJS Kesehatan, kita telah menolong mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan kesehatan dari kita. Kenaikan iuran ini dapat meningkatkan layanan kesehatan masyarakat dan lebih menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Dapat kita simpulkan bahwa, menjadi peserta BPJS Kesehatan tidak hanya mendapat Jaminan Sosial tetapi juga membantu meningkatkan layanan kesehatan dalam tingkat nasional.

Facebook

Twitter

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun