Mohon tunggu...
Seto Galih Pratomo
Seto Galih Pratomo Mohon Tunggu... Penulis - Penulis - Jurnalis - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Anggota Parlemen Remaja DPR-RI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Plus Minus Omnibus: UU Cipta Kerja Diterima dan Ditolak

7 Oktober 2020   20:07 Diperbarui: 7 Oktober 2020   23:47 2236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rancangan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja yang sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja atau RUU Cilaka menuai pro dan kontra. Penulis sebagai Mahasiswa Hukum Universitas Islam Indonesia dan Anggota Parlemen Remaja DPR-RI akan menguraikan disahkannya UU Omnibuslaw Cipta Kerja untuk diterima dan ditolak.

Kebaikan dan Kebobrokan

Menyoal Omnibuslaw sendiri yang berasal dari kata latin Omnibus yang berarti untuk semua atau Omni berarti banyak. Omnibus law ini bisa diartikan sebuah metode dari banyaknya Undang-Undang sekaligus direvisi dan dijadikan satu Undang-Undang yang menyasar isu besar pada sebuah negara. 

Metode ini sering kali digunakan oleh negara-negara bersistem common law seperti Amerika Serikat namun kurang dikenal di Indonesia sebagai negara bersistem civil law.

Tujuan awal dibuatnya Omnibuslaw bertujuan baik untuk menyederhanakan dan merampingkan berbagai Undang-Undang atau regulasi agar tepat sasaran dan agar tidak terjadinya timpang tindih antara satu regulasi dengan regulasi lainnya serta sentralisasi yang berguna agar kebijakan tidak terbelit-belit oleh suatu otonomi daerah. 

Hal ini agar terjadinya sistem ekonomi yang lancar dan tidak terhambat khususnya mengenai investasi. Namun tujuan yang baik tersebut terdapat banyak polemik di dalamnya yang membuat rakyat menolaknya. 

Alih-alih ingin membuka sebanyak-banyaknya lapangan kerja tapi merugikan para pekerja. Serta efek sentralisasi yang secara tidak langsung mereduksi hak otonomi daerah yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengelolah otonomi daerahnya serta bisa memusnahkan hukum adat. 

Jika dilihat setiap daerah di Indonesia memiliki hal yang berbeda namun oleh sentralisasi ini memaksakan agar semuanya sama. Bagaikan sebuah kacang yang kulitnya bagus tapi dalamnya busuk, inilah gambaran dari Omnibuslaw.

Rancangan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja diusulkan oleh Pemerintah dan diterima oleh DPR RI untuk dibahas dan disahkan bersama antar Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI pada 12 Februari 2020. 

Dikutip dari laman dpr.go.id yang dalam hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani yang menerima draf Rancangan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja dari Pemerintah lewat Menteri-Menterinya yang terdiri dari 79 Rancangan Undang-Undang meliputi 15 Bab dengan 174 Pasal yang akan dibahas dan disahkan di DPR RI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun