Mohon tunggu...
Setiyo Adi Nugroho
Setiyo Adi Nugroho Mohon Tunggu... Dosen - man jadda wa jadda

dosen keperawatan di Universitas Nurul Jadid dan juga entrepreuner

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tanpa Izin “Ocean Garden Resto“ Nekad Dibangun di Pantai Bentar

4 Juni 2013   21:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:31 899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Probolinggo, Jurnalis Warga – Ocean Garden Resto terus dibangun oleh Edi Sunarko, walaupun tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Kantor Penanaman Modal dan Perijinan (KPMP) Kabupaten Probolinggo. Menurut Edi Sunarko pemilik Ocean Garden Resto, sebelum membangun dirinya sudah berkonsultasi dengan Bappeda Kabupaten Probolinggo perihal PERDA Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo dan kesimpulannya tidak ada masalah jika tanah seluas 2500 M2 yang terletak di Pantai Bentar miliknya tersebut dimanfaatkan untuk Restoran Berbasis Ekosistem. Ocean Garden Resto juga sudah diresmikan oleh Bupati melalui Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Probolinggo, secara defacto sebenarnya sudah berijin, ungkap Edi bersemangat. Lebih lanjut Edi menjelaskan bahwa tanah 2500 M2 plus 2000 M2 yang ditumbuhi mangrove itu sudah bersertifikat atas nama Dia dan Istrinya, tanah tersebut sudah dikuasai Edi Sunarko saat dirinya menjadi Petugas Penyuluh Pertanian (PPL) Tahun 1970. 

Edi Sunarko nekad melanjutkan pembangunan Ocean Garden Resto demi kemajuan Pariwisata, khususnya Pantai Bentar. “ hanya orang gila yang mau menghamburkan uang di daerah ini, mas. Coba perhatikan sebelum ada Ocean Garden Resto, jarang sekali Turis dan Wisatawan Domistik yang mampir, dan sekarang bisa kita lihat hasilnya “, ujarnya berpromosi. Sebenarnya beberapa langkah sudah ditempuh oleh Edi Sunarko agar permasalahan ijin tersebut bisa ada solusi, seperti mengajak dialog pihak KPMP Kabupaten Probolinggo hingga mengadu ke DPRD Kabupaten Probolinggo dan sudah dilakukan Hearing antara Kantor Penanaman Modal dan Perijinanj (KPMP) Kabupaten Probolionggo dan DPRD, tetapi semua usaha yang dilakukannya membuat KPMP Kabupaten Probolinggo bergeming. Secara terpisah Kasi Pelayanan dan Pemrosesan Ijin, Triyono di Kantor KPMP Kabupaten Probolinggo menjelaskan, “ sebenarnya kami tidak menghambat proses ijin yang diajukan Edi Sunarko terkait Ocean Garden Resto, tetapi perlu kami pertegas bahwa Ocean Garden Resto belum memenuhi persyaratan AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup ) sebagaimana amanat Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup “. Seharusnya sebelum membangun persyaratan AMDAL tersebut dipenuhi, bukan melakukan pembangunan baru mengurus perijinan, ujar Triyono menambahkan.
Senada dengan Triyono, Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perijinan (KPMP) Kabupaten Probolinggo, H. Saleh, M.Si menjelaskan, “ Temuan Tim KPMP Kabupaten Probolinggo saat melakukan kunjungan ke lokasi, terdapat penebangan pohon Mangrove untuk pembuatan joglo, lahan masih diragukan menyangkut luasan kepemilikan Edi Sunarko, disamping menyangkut Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang masih belum selesai”. Kami tetap akan memproses sesuai prosedur yang sudah baku, silahkan diurus dan kami akan melayani sepenuh hati, ujar H. Saleh. Pantauan Jurnalis Warga Ocean Garden Resto letaknya cukup strategis, berada dipertengahan antara Wisata Pantai Bentar dan Wisata Religi Miniatur Ka’bah di Desa Curah Sawo, Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo (03/06). (JW Kabupaten Probolinggo – Bukhari)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun