Pada tahun 1959 oleh seorang ilmuwan berkebangsan Swedia yaitu, Sten Gustaf Thulin menciptakan plastik untuk menggantikan dan mengurangi pemakaian kertas saat itu, dimana dalam proses produksinya dapat merusak lingkungan dan habitat disekitarnya.Â
Bahan plastik dapat Kita temukan dikehidupan sehari hari dalam berbagai bentuk seperti; piring, gelas, pembungkus, sendok, botol, kursi dan masih banyak lagi. Keparktisan, murah dan awet dibandingkan dengan bahan lain sejenisnya, merupakan alasan bagi masyarakat banyak untuk mengunakan, di sisi lain biji plastik sebagai bahan utama pembuatan plastik berbagai bentuk adalah sangat murah bagi produsen.
Pelarangan pemakaian kantong plastik sekali pakai di beberapa daerah di Indonesia, dilatar belakangi semakin banyak limbah sampah plastik yang berserakan diberbagai tempat, sehingga dapat merusak keindahan, kebersihan dan kesehatan masyarakat sekitarnya.Â
Berdasarkan penelitian para ahli bahwa puluhan hingga ratusan tahun, waktu yang dibutuhkan tanah untuk mengurai sampah plastik. Efek negatif lainnya, tanah menjadi tidak subur bila terdapat bahan tersebut dan apabila dibakar dapat menimbulkan pencemaran udara atau polusi udara.
Melarang pemakaian kantong plastik sekali pakai tidak akan berjalan dengan baik apabila peraturan dan hukuman atau sanksi serta pengawasan tidak dijalankan dengan tegas oleh pemeritah daerah setempat. Penggunaan kantong belanja yang dapat dipakai berulang-ulang atau reusable bukanlah solusi yang baik apabila kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat masih terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Dikenakan cukai dan biaya untuk kantong plastik, ternyata tidak membuat masyarakat menggantikan pemakaian kantong tersebut dengan yang lebih ramah lingkungan atau reusable. Hal itu terjadi karena memang masyarakat Kita masih tidak menyadari atau tidak perduli dampak negatif akibat yang ditimbulkan untuk anak cucu atau generasi masa depan.Â
Sebelum melarang, seharusnya pemerintah daerah memberikan solusi lain seperti pemberian intensif kepada produsen apabila memproduksi kantong yang ramah lingkungan begitu pula untuk pedagang, sedangkan untuk masyarakat, dapat menjual kantong plastik setelah mereka pakai, kepada pengepul dibawah koordinasi pemerintah daerah dengan imbalan tertentu agar dapat di daur ulang menjadi barang bermanfaat lainnya.Â
Sosialisasi secara masif, dan pengawasan dapat dilakukan  dari tingkat RT sampai daerah. Hal penting lainnya adalah pemerintah daerah dan pusat bersenergi untuk memberikan pendidikan dasar arti keberlanjutan kehidupan bumi yang bersih, sehat dan hijau, dimana dapat dimulai dari lingkungan keluarga, lembaga sekolah, instansi pemerintah, dan sebagainya.
Melarang dan sanksi tidak  akan efektif bagi masyarakat Kita karena itu harus adanya kesadaran, kedisiplinan dan pengawasan yang ketat dan terus menerus oleh pemerintah, dan keterlibatan semua masyarakat diperlukan juga untuk mendukung program program yang digulirkan dimana melestarikan kehidupan bumi harus segera dilakukan agar kedepannya tidak terjadi kehancuran lingkungan yang lebih parah. Bumi layak untuk ditempati oleh anak cucu Kita semua,  merupakan warisan yang patut diperjuangkan secara bersama sama.