Rokok dapat memicu seseorang untuk menggunakan Narkoba, seperti larangan merokok di berbagi tempat/kawasan tertentu, berarti langkah ini telah membantu Badan Narkotika Nasional dalam upaya pemberantasan Narkoba di Indonesia kata Budi Waseso kepala BNN Indonesia.
Seperti kampus yang menerapkan larangan merokok secara tidak langsung telah membantu BNN dalam kinerjanya, tentu langkah ini harus di dukung seluruh civitas akademika. Seperti kampus Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang telah menerapkan kampus bebas rokok sejak tahun 2005.
Semangat ini muncul berbarengan dengan lahirnya BuDai (Budaya Akademik Islami), gagasan ini dibentuk karena mimpi besar Unissula yang memiliki Visi “Membangun Generasi Khaira Ummah”maka Gerakan BuDai sebagai landasan dasar sistem pendidikan harus di bangun agar visi itu dapat diwujudkan. Adapun materi/ruh dalam BuDai seperti 1)Semangat Iqra’ 2) Membangun Ilmu Pengetahuan atas dasar nilai-nilai islam 3)Islamic Learning Society 4) Apresiasi Ilmu 5)Gerakan Pemduyaan dan 6)Gerakan Mewujudkan Ahklak Mulia . Adapun dalam Gerakan Pembudayaan meliputi a)Gerakan Shalat Berjamaah b) Gerakan Pemberdayaan Masjid, c) Gerakan Berbusana Islami, d)Gerakan Lingkungan Bersih Dan Sehat serta d)Gerakan Ketauladanan.
Hadiah Bagi Perokok
Lingkungan yang bersih dan sehat menjadi dambaan setiap insan, didalam islampun di jelaskan bahwa kebersihan sebagian dari iman. Kampus ini telah menerapkan gerakan lingkungan bersih melalu BudAi seperti “Kampus Bebas Rokok”. Lantas apa hadiah bagi perokok seperti yang disampaikan penulis di atas, bukankah hadiah adalah suatu kenang kenangan? Dalam kamus besar bahasa Indonesia hadiah dapat pula diartikan sebagai ganjaran. Maka seluruh civitas akademika seperti Dosen, Karyawan dan Mahasiswa ketika kedapatan merokok akan diberikan kenang-kenangan berupa ganjaran Sanksi.
Sanksi ini diatur melalui SK Rektor tentang Kode Etik, Ganjaran ini setidaknya akan setimpa atas apa yang telah dibuatnya. Bagi perokok aturan ini suatu produk hokum yang melanggar HAM, karena merokok merupakan suatu tindakan yang tidak di larang oleh Negara terkecuali peringatan dalam bungkus rokok “ Merokok Membunuhmu”. Pendapat lain tentang perokok pasif kepada perokok aktif “ Asapmu adalah racun bagi hidung dan paru paruku dan bau mulutmu membuat otakku berhenti berfikir kreatif” . kampus lain seperti UNDIP, UNNES, UNIMUS, UNWAHAS juga menerapkan kampus bebas rokok. hanya bedanya pada pendidikan karakter akademisnya seperti UNISSULA dengan BuDainya.
Maka tidak ada satupun dari ribuan civitas academika unissula yang keberatan atas aturan ini. Komitmen ini juga di tunjukkan Unissula seperti tidak menerima bantuan berupa sponsorship atau beasiswa dari perusahaan rokok.
Hukum merokokpun di dalam Islam banyak pendapat atau Fatwa yang berbeda beda seperti yang disampaian KH Anwar Zahid dalam ceramahnya"Rokok bagi Muhammadiyah adalah Haram PBNU Makruh PWNU Jawa Timur menfatwakan Mubah dan Kyai di Surabaya di Singokalangan menfatwakan Wajib" tetapi semuanya adalah rukun dan baik. (Sumber)
Tersulut api rokok
Suatu ketika ada salah seorang tamu yang berkunjung ke Unissula, jika tidak keliru dalam ingatan penulis, tamu itu datang ke kampus untuk mengantar anaknya mendaftar di fakultas Psikologi. Pekerjaan menunggu hal yang paling membosankan, maka merokok dapat menghilangkan rasa menjemukan . Di sulutlah pungtung rokok, belum dapat separo rokok terbakar, terlihat seorang security dari jarak 50 meter mulai mendekat ke arahnya. Tamu itupun gundah, apakah ada yang keliru dalam dirinya, maka ada salah seorang mahasiswi mengigatkan “ Pak ini kampus bebas rokok lho…jangan sampai di usir pak satpam keluar dari kampus ini” tamu itupun lantas segera mencabut puntung rokok dari kedua bibirnya yang tebal dan menghitam. Sayangnya ia lupa mematikan api rokok, langsung ia masukkan dalam saku celananya.