Mohon tunggu...
Setiarinnj
Setiarinnj Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Masih pemula dan perlu belajar banyakk

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimana Islam memandang mata uang digital crypto?

28 Oktober 2021   12:50 Diperbarui: 28 Oktober 2021   21:01 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di era revolusi 4.0 perkembangan dunia teknologi semakin pesat dan telah membawa dunia menuju ke arah yang baru. Hampir semua keseluruhan aspek kehidupan manusia termasuk dalam kegiatan ekonomi mengalami perubahan. Salah satunnya yaitu alat pembayaran yang digunakan pada saat melakukan tranksaksi baik itu berupa tranksaksi barang atau jasa. Namun, dengan kemajuan teknologi muncul suatu istilah yang disebut dengan tranksaksi digital. Tranksaksi digital yang sedang naik daun saat ini yaitu crypto atau cryptocurrency. Apa itu crypto? Cryptocurrency atau crypto adalah mata uang digital yang dibangun menggunakan teknologi blockchain. Teknologi ini tidak memerlukan pihak ketiga sebagai perantaranya, sehingga setiap tranksaksi menjadi lebih transparan.

Sejak mulai booming dikalangan masyarakat, crypto mendapatkan banyak respons dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat biasa sampai para ahli untuk memberikan pendapatnya. Tentu saja, banyak orang yang masih berpendapat bahwa crypto menuai pro dan juga kontra. Mulai dari crypto termasuk haram, fluktuasinya tinggi, tidak ada aturan yang jelas, tidak memiliki legalitas bank sentral. Namun disisi lain, ada juga masyarakat yang berganggapan bahwa crypto memiliki sisi positif yaitu sistemnya fleksibel, keuntungannya jelas, biaya tranksaksinya murah, praktis, dan cepat. Terlepas dari pandangan masyarakat, ternyata uang kripto digunakan hanya untuk berinvestasi saja. 

Walaupun masyarakat Indonesia sudah cukup banyak memahami apa itu crypto atau cryptocurrency, sayangnya keberadaan mata uang digital ini mendapat penolakan keras dari pemerintah pusat. Mengapa?  karena cryptocurrency adalah bukan alat pembayaran yang sah di dalam negeri. Menurut undang-undang No. 7, Pasal 1 Ayat 1 tahun 2011, alat pembayaran yang diterima di Indonesia hanya menggunakan mata uang Rupiah. Selain itu, untuk memberikan kepastian dan perlindungan tentang hukum, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi telah mengelurakan peraturan Nomor 5 Tahun 2019 mengenai ketentuan teknis dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka panjang dan peraturan tentang daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar kripto sendiri.

Meskipun tranksaksi menggunakan mata uang digital, kripto mendapat larangan dari Pemerintah pusat, keberadaan mata uang digital ini di Indonesia bukanlah hal yang ilegal. Karena pemerintah pusat melalui Bank Indonesia menyarankan jika cryptocurrency dapat disimpan ataupun diperjualbelikan sebagai aset dengan resiko yang harus ditanggung sendiri. Di Indonesia dan negara-negara lain alat pembayaram cyptocurrency masih jadi perdebatan. Salah satunya yaitu belum terpenuhinya unsur dan kriteria crypto sebagai mata uang yang berlaku. Lalu bagaimana pandangan Islam mengenai cryptocurrency? Untuk saat ini masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama di Indonesia terkait tranksaski kripto apakah halal atau haram. Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mata uang kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jadi, uang kripto tidak bisa digunakan untuk belanja atau beli barang dan jasa.

Di dalam 11 catatan tentang bitcoin dan cryptocurrency Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa investasi atau bertranksaksi menggunakan uang kripto termasuk haram karena mengandung unsur gharar yang merujuk pada spekulasi yang dapat merugikan orang lain. Selain itu, crypto juga tidak memiliki aset pendukung (underlying asset) sehingga tidak ada pihak yang dapat mengontrol harga dan menjaminnya secara resmi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menjelaskan bahwa uang kripto seperti bitcoin hukumnya mubah apabila digunakan hanya sebagai alat tukar bagi dua pihak yang saling menerima. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa asek kripto sangat berpotensi dibolehkan. Pendapat ini merujuk pada prinsip dasar muamalah, al-ashlu fi al-muamalati al-ibahah hatta yadullu al-daliilu alatahrimiha, yaitu hukum asal muamalah itu boleh sampai ada dalil yang mengharamkan. Sementara itu, hukum haram terjadi apabila uang kripto bitcoin digunakan sebagai investasi. Menurut Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec., apabila cryptocurrency dihukumi sebagai alat tukar, maka akan berlaku hukum Bay’ Sharf yang artinya uang kripto tidak diperbolehkan untuk berperan ganda atau alat tukar sekaligus instrumen investasi. Kemudian beliau juga menambahkan bahwa cryptocurrency tidak bisa dihukumi sebagai komoditas karena tidak bernilai langsung menurut ‘urf (tradisi), kecuali jika disandarkan kepada aset nyata.  

DSN-MUI telah merilis fatwa mengenai penggunaan uang digital. Namun, seharusnya sebagai umat muslim tetap perlu berhati-hati dalam menggunakannya dengan selalu mengikuti batasan syariah. Kemudian harus memperhatikan akad tranksaksi yang terjadi. Minimnya regulasi mengenai cryptocurrency berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Untuk menghindari adanya mudarat dalam menyikapi cryptocurrency alangkahnya baiknya sebelum bertindak harus menunggu regulasmi resmi, terutama dari fatwa ulama terkait kegiatan muamalah tersebut. Kemudian perlu diperhatikan juga bahwa pada dasarnya dalam segala kondisi apapun, perlu menerapkan kaidah “Menolak kerusakan lebik baik daripada menarik kemaslahatan”.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun