Mohon tunggu...
Setiyo Bardono
Setiyo Bardono Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Kurang Ahli

SETIYO BARDONO, penulis kelahiran Purworejo bermukim di Depok, Jawa Barat. Staf kurang ahli di Masyarakat Penulis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (MAPIPTEK). Antologi puisi tunggalnya berjudul Mengering Basah (Aruskata Pers, 2007), Mimpi Kereta di Pucuk Cemara (Pasar Malam Production, 2012), dan Aku Mencintaimu dengan Sepenuh Kereta (eSastera Malaysia, 2012). Novel karyanya: Koin Cinta (Diva Press, 2013) dan Separuh Kaku (Penerbit Senja, 2014).

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jalan Santai Awali Komitmen Serius BIG untuk Tolak Gratifikasi

14 Oktober 2017   14:08 Diperbarui: 14 Oktober 2017   14:24 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala BIG dan jajarannya dala Kampanye Pengendalian Gratifikasi. Foto Setiyo Bardono

Tembok Cina sepanjang 4.400 km dibangun untuk melindungi bangsa Han dari serbuan musuh. Pada masa itu, tembok dengan tebal 13 meter dan tinggi 17 meter menjadi benteng pertahanan yang sulit ditembus oleh apapun. Namun ternyata, Tembok Cina beberapa kali ditembus bukan melalui jalan kekerasan, tetapi dengan cara gratifikasi dan suap.

Kisah yang disampaikan Renta Marto dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengilustrasikan betapa bahayanya gratifikasi. Untuk itu, ia mengajak jajaran pejabat dan pegawai Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk terus berkomitmen menolak Gratifikasi.

Menurut Renta, gratifikasi bisa dianggap pemberian suap jika memenuhi empat hal yaitu penerimaan telah dilakukan, penerima dalam kapasitas sebagai pegawai negeri sipil (PNS)/penyelenggara negara, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja.

Bagi pegawai yang terlanjut menerima gratifikasi, mungkin karena tidak bisa menolak, Renta menghimbau agar segera melaporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang telah dibentuk oleh BIG. Caranya dengan mengisi formulir disertai bukti-bukti gratifikasi.

Kampanye pengendalian gratifikasi yang digelar BIG dengan mengundang narasumber dari KPK ini dimaksudkan untuk menunjukkan pada publik bahwa BIG berkomitmen penuh untuk menolak gratifikasi. Kampanye ini juga menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pimpinan dan pegawai BIG bahwa gratifikasi harus ditolak.

Komitmen besar ini diawali dengan acara funwalk dari halaman Kantor BIG di Cibinong. Dengan mengenakan kaos biru bertuliskan "No Gratification" ratusan pegawai BIG berjalan santai  menuju Danau Dora di Ecology Park, Cibinong Science Center LIPI, Bogor, pada Jumat (13/10/2017). Kegiatan dalam rangka Hari Informasi Geospasial dan Ulang Tahun BIG ke-48 ini diikuti seluruh penyelenggara negara dan pegawai BIG.

Kepala BIG melepas peserta jalan santai di halaman kantor BIG Cibinong. Foto Setiyo Bardono
Kepala BIG melepas peserta jalan santai di halaman kantor BIG Cibinong. Foto Setiyo Bardono
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BIG, Hasanuddin Zainal Abidin menegaskan agar tidak ada insan BIG yang menerima gratifikasi yang menyebabkan seorang pegawai melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya. "Kami dari pimpinan BIG mengharapkan gratifikasi dalam segala bentuknya tidak ada di BIG," tegasnya.

Menurut Kepala BIG, upaya  pencegahan gratifikasi sangat penting. Untuk itu, pengawasan internal sudah dilakukan mulai sistem, penegakan hukum, dan lain-lain. Yang paling penting, lanjutnya, pimpinan BIG harus memberi contoh dengan tidak menerima gratifikasi.

Wujud komitmen BIG untuk menolak gratifikasi antara lain penandatanganan pernyataan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi pada 12 November 2015. BIG juga membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di lingkungan BIG melalui Keputusan Kepala BIG No. 1.1 Tahun 2017. Serta rutin melaksanakan kampanye publik pengendalian gratifikasi setiap tahun dengan mengundang pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berorasi.

Kepala BIG menyadari adanya potensi gratifikasi di lingkungan BIG. Misalnya, BIG baru saja menetapkan RAPBN 2018 sekitar 790 Miliar. Dari anggaran tersebut, sekitar 68% untuk pengadaaan informasi geospasial prioritas nasional. Proses ini akan bekerjasama dengan pihak ketiga. Untuk melakukan pecegahan, mulai tahun depan perusahaan yang ikut tender harus sudah tersertifikasi kompetensi.

Sekali lagi, Kepala BIG wanti-wanti kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai BIG jangan sampai menerima gratifikasi. Ia menyebutkan, menurut pengakuan orang yang terjerat, hukuman terberat adalah hukuman sosial karena menyangkut keluarga. Jangan sampai memalukan keluarga, tegasnya.

Pegawai BIG membentuk formasi angka 48 untuk menandai HUT BIG ke-48, di Danau Dora, Cibinong Science Center LIPI. Foto drone oleh Ardiansyah BIG
Pegawai BIG membentuk formasi angka 48 untuk menandai HUT BIG ke-48, di Danau Dora, Cibinong Science Center LIPI. Foto drone oleh Ardiansyah BIG
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, gratifikasi merupakan salah satu dari tujuh kelompok tindak pidana korupsi. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ancaman hukuman bagi penerima gratifikasi tidak main-main yaitu pidana 4-20 tahun dengan denda Rp 200 juta hingga 1 miliar rupiah.

Semoga komitmen untuk menolak gratifikasi ini juga diikuti oleh lembaga-lembaga lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun