Mohon tunggu...
Sesti Nurlatifah
Sesti Nurlatifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Institut Teknologi Sumatera

Andai semua karena Allah, mengapa begitu banyak pertimbangan manusia yang dijadikan penyebab keputusan?

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Merdeka Belajar: Belong to All of Us

10 Mei 2022   23:16 Diperbarui: 10 Mei 2022   23:34 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : ruangguru.com

Tanggal 2 Mei merupakan Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap tahun dan tanggal tersebut diambil dari tanggal lahir sosok yang paling berjasa dalam bidang pendidikan di Indonesia, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Konsep pendidikan yang diajarkan beliau yaitu bahwa segala ilmu pengetahuan harus didasarkan pada jati diri bangsa. Terdapat semboyan yang melegenda yaitu "Ing Ngarso Sung Tuladha Ing Madya Mangun Karsa Tut Wuri Handayani". Yang artinya "di depan memberi teladan, di tengah memberi bimbingan, di belakang memberi dorongan". Semboyan ini yang dijadikan analogi sekolah, dengan harapan sekolah-sekolah menjadi terdepan dan maju yang akan menjadi penggerak, memimpin dan menjadi teladan.

Untuk mengetahui pentingnya pendidikan, maka harus tau terlebih dahulu tujuan dari pendidikan itu sendiri. Tujuan pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara yaitu untuk memerdekan manusia, manusia merdeka yaitu ketika selamat raganya dan bahagia jiwanya (safe and happy). Selain itu perlu diketahui juga peran penting pendidikan, menurut Ki Hajar Dewantara peran penting pendidikan ada tiga yaitu 1. Memajukan dan menjaga diri, 2. Memelihara dan menjaga bangsa, 3. Memelihara dan menjaga dunia. Inilah yang disebut filosofi Tri Rahayu. Dari ketiga itu semuanya terhubung dan berkontribusi pada kepentingan yang lebih besar. Karena ketika seseorang bahagia dan menularkan kebahagian kepada lingkungan sekitar tentu akan mempengaruhi lingkungan, kemudian mempengaruhi suatu negara, dan semua akan merasakan efeknya. Dengan memerdekan satu orang merupakan langkah awal memerdekakan satu keluarga, memerdekakan satu keluarga adalah sebuah awal memerdekan daerah, memerdekakan daerah adalah sebuah awal untuk memerdekakan bangsa dan seterusnya. Semakin banyak orang terpapar dengan hal-hal baik yang kita lakukan atau ajarkan akan semakin baik bangsa ini dan semakin nyaman.

Demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik, pemerintah selalu memberikan perhatian yang khusus pada sektor pendidikan, hal ini dapat dilihat dengan adanya perubahan regulasi pada sektor pendidikan. Misalnya, kurikulum pendidikan berbasis CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) pada tahun 1984, berubah menjadi KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) pada tahun 2006, dan dilanjutkan dengan Kurikulum (K-13) pada tahun 2013 berbasis Pendikar (Pendidikan Karakter), hingga sekarang berubah lagi menjadi Kurikulum Merdeka Belajar. Program "Merdeka Belajar" yang diterapkan oleh  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayan menjadi arah sektor pendidikan ke depannya.

Bukan arah pendidikan saja yang berubah, nama kementerian pun ikut berubah. Yang awalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Tetapi untuk logonya sendiri tidak berubah, karena logo tersebut mengandung semboyan legendaris dari Bapak Pendidikan Nasional Kita, yaitu Ki Hadjar Dewantara. Perjalanan panjang kurikulum pendidikan inilah yang seharusnya bisa membawa perubahan dan perbaikan terhadap kualitas pada pendidikan di Indonesia.

Pada masing-masing perjalanan kurikulum tersebut memang masih banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan. Tetapi yang terpenting yaitu tujuan pendidikan di Indonesia masih dalam jalur yang benar dan sesuai dengan salah satu tujuan negara, yaitu yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, "mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial". Dengan adanya  transformasi kurikulum merdeka belajar yang bertujuan agar dapat merdeka dalam berpikir, merdeka dalam berkarya, dan merdeka dalam bertanya, sehingga peserta didik bisa merdeka dalam menjadi apa pun sesuai bakat dan minat belajar.

Menurut  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan (Dirjen  Dikti  Kemendikbud,  2020), impelementasi merdeka belajar tentunya lebih leluasa dan lembaga  pendidikan  memiliki  otonomi dalam  birokratisasi, seperti halnya pada dosen  yang dibebaskan  dari  birokrasi  yang  menyulitkan  dan para mahasiswa yang diberikan keleluasaan dalam memilih bidang keilmuan yang  diminati. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam pidatonya saat memperingati Hari Guru Nasional  pada tanggal 25 November 2019 menyatakan bahwa inti dari merdeka belajar yaitu sekolah,  guru/dosen,  dan peserta didik yang  memiliki  keleluasaan  dalam  hal berinovasi dan leluasa  untuk belajar dengan mandiri secara kreatif dan efektif (Sherly et al., 2020).

Merdeka  belajar diartikan sebagaimana antara guru  dan  siswa memiliki  kemerdekaan  atau  kebebasan dalam berpikir,  bebas  dari  beban  pendidikan  dan mampu mengembangkan potensi yang ada dalam diri untuk mencapai tujuan. Menurut Nadiem, esensi dari kemerdekaan harus dapat dilalui  oleh guru/dosen sebelum  mereka  melaksanakan  proses  pembelajaran.  Karena guru/dosen merupakan komponen  utama  dalam  pendidikan  dan memiliki  keleluasaan  serta  kebebasan  dalam menerjemahkan  kurikulum  sebelum  mengajarkan kepada peserta didiknya, sehingga mampu menjawab setiap kebutuhan dari peserta didik ketika dalam proses pembelajaran. Harapannya guru/dosen dapat mengembangkan, merancang dan melaksanakan pembelajaran yang menarik dan menyenangkan pada saat proses pembelajaran (Bahar  &  Herli,  Sundi,  2020).

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 yaitu tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan pasal 11, ayat (1) menyatakan bahwa "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi". Secara umum perluasan akses dan peningkatan dalam pemerataan pendidikan masih menjadi masalah utama pada jenjang pendidikan formal, terutama di daerah terluar dan daerah tertinggal.

Reformasi di Indonesia seakan menjadi cahaya impian bagi semua perubahan tidak terkecuali pada sektor pendidikan, dengan adanya perubahan paradigma sentralisasi menuju desentralisasi yang kemudian disusul dengan regulasi pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah justru tidak sedikit menimbulkan persoalan baru.  Hal ini mendorong pemerintah daerah untuk mewujudkan kebijakan pemerintah pusat (pendidikan gratis) disesuaikan dengan kondisi dan situasi keberadaan daerah yang ada. Persoalan silih berganti mengiringi usaha dalam mewujudkan pemerataan pendidikan tersebut.  

Namun tetap saja permasalahan yang muncul tidak terlepas dari apa yang menjadi landasan pendidikan itu dibuat, baik yang menyangkut falsafah atau ideologi, keadaan ekonomi dan sosial budaya masyarakat, keberadaan bangsa serta peranan politik yang berkaitan dengan dunia pendidikan itu sendiri. Sehingga perlunya mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak hanya di daerah kota atau pusat saja tetapi juga daerah pedalaman dan daerah tertinggal. Adanya  pemberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat untuk meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat dijenjang pendidikan dengan didukung sarana dan prasarana yang memadai.

Selain itu perlu juga mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif secara optimal. Pemerintah juga perlu memberikan subsidi pendidikan bagi sekolah-sekolah agar dapat menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan memberikan layanan pendidikan yang dapat dijangkau masyarakat luas dan adanya alternatif layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat kurang beruntung seperti masyarakat miskin, daerah yang bermasalah, daerah terpencil, bahkan anak jalanan agar terciptanya pemerataan pendidikan sesuai dengan kurikulum saat ini yaitu merdeka belajar.

#KampusMerdeka #KampusMengajar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun