Mohon tunggu...
SESC FEM IPB
SESC FEM IPB Mohon Tunggu... Lainnya - Sharia Economics Student Club IPB

Himpunan Mahasiswa Ilmu Ekonomi syariah, Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Potensi dan Tantangan Industri Halal di Indonesia

10 Maret 2021   20:26 Diperbarui: 10 Maret 2021   20:47 1884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Author : Awiwin dan Arizal Ibnu Rianto (Departemen Riset, Keilmuan, dan Kajian Syariah SESC IPB) 

Produk kecantikan dan farmasi kini sudah banyak beredar dipasaran terutama e-commerce. Namun sayangnya masih rendah dalam menjangkau pasar internasional. Maraknya peredaran kosmetik palsu yang beredar dipasaran mengharuskan konsumen untuk lebih selektif dalam memilih produk farmasi dan kosmetik. Tantangan besar lain dalam pengembangan sektor ini yaitu tingginya ketergantungan bahan baku impor yang digunakan indutri dalam memproduksi barang.

  • Tantangan sektor perbankan Islam

Sektor perbankan memiliki andil besar dalam memberikan pembiayaan pada sektor  berbasis produk dan jasa lainnya. Namun, pembiayaan yang tersedia sangat sulit untuk dijangkau UMKM yang tidak memenuhi kriteria pembiayaan perbankan, sehingga belum secara optimal dalam menunjang sektor lainnya. Di sisi lain, dengan adanya regulasi spin-off mengakibatkan bank-bank yang ada akan berubah menjadi BUS karena mengalami ketidakcukupan modal.

Kesimpulan

Perkembangan industri halal global menjadi perhatian di negara-negara maju dan berkembang. Konsumen industri halal bukan hanya dari masyarakat muslim tetapi juga non muslim karena konsep 'halal' juga mengaitkan konsep 'Toyyib' artinya bagus, hal ini turut berkontribusi dalam pertumbuhan industri halal. 

Meningkatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara dapat diupayakan dengan meningkatkan produksi. Namun, upaya tersebut  harus diiringi dengan beretika kepada sumberdaya alam yang ada.  Berkembangnya pasar industri halal mengharuskan adanya Penjaminan kehalalan produk dari Lembaga terpercaya. Pemerintah Indonesia telah merumuskan UU JPH namun realitanya pelaksanaan UU JPH di Indonesia belum sepenuhnya efektif.

Sektor industri halal terbagi menjadi enam sub-sektor, yaitu fashion, makanan dan minuman, pariwisata, media dan rekreasi, keuangan islam, dan kosmetik dan farmasi. Peringkat Indonesia pada level global terkait sektor industri halal terus meningkat secara keseluruhan. Hal ini mengindikasikan Indonesia masih berpotensi untuk terus mengembangkan indutsri halal pada tiap sektornya. Secara umum, dominasi muslim pada penduduk Indonesia adalah faktor yang paling mendorong ekspansi pasar halal Indonesia. Secara khusus, tiap sektor industri halal di Indonesia memiliki potensi yang bisa dikembangkan.

Tantangan yang dihadapi untuk mengembangkan industri halal di Indonesia sangat beragam. Secara umum, diantara tantangan tersebut berupa kesadaran dan kemampuan dari masyarakat, keterlibatan pemerintah, dan investor dalam memfasilitasi pertumbuhan industri halal. Masuknya berbagai produk halal dari luar negeri, rendahnya setifikasi halal produk akibat biaya serfikasi yang mahal dan masih rendahnya literasi pelaku UMKM mengenai sertifikasi halal, dominasi produk halal Negara-negara non-Muslim, dan berbagai tantangan yang ada  pada masing- masing sektor menjadi pr bersama yang harus diselesaikan oleh setiap pihak terkait dan perlu adanya kerjasama yang baik

Daftar Pustaka

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2018. Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024

Badan Pusat Statistik, 2020. Stastistik Indonesia 2020.

Dinar Standard, 2020. The State of Global Islamic Economy Report 2020/2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun