Mohon tunggu...
Servinus Bidangan
Servinus Bidangan Mohon Tunggu... Lainnya - Literasi Fiksi/nonfiksi

Membacalah seperti tak mengetahui apa-apa, dan menulislah seperti ingin memberitahu segalanya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Fungsi PLTD dalam Kondisi Emergency

3 Desember 2020   16:42 Diperbarui: 3 Desember 2020   16:46 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

          PLTD atau pembangkit listrik tenaga diesel merupakan pembangkit yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak awal yang kemudian mampu memutar poros menuju generator sehingga rotor berputar dan menghasilkan listrik. PLTD merupakan sumber pembangkit yang masih konvensional karena menggunakan bahan bakar minyak (BBM) sebagai bahan bakarnya.

            Di Indonesia, PLTD seringkali digunakan pada awal pembangunan jaringan baru pada suatu wilayah/daerah dengan tujuan agar lebih cepat energy listrik tersalurkan karena proses instalasi/pemasangan yang tidak memakan waktu yang lama. PLTD juga digunakan sebagai back up energi disuatu wilayah jika terjadi gangguan pada supply pembangkit utama, biasanya PLTA atau PLTU mengalami gangguan.

            Dengan prinsip kerja sederhana itu, PLTD menjadi alternatif jika terjadi kondisi gangguan dan emergency dalam penyaluran jaringan listrik disuatu wilayah, karena untuk mengaktifkan PLTD tidak membutuhkan waktu lama sehingga proses back up bisa dengan cepat dilakukan sehingga penyaluran energy listrik dapat kembali pulih dalam waktu singkat.

            Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian SDM (Sumber Daya Mineral) telah mengevaluasi penggunaan PLTD secara menyeluruh, dalam hal ini terkait dengan masalah polusi udara yang diakibatkan oleh mesin diesel yang masih menggunakan bahan bakar minyak. Beberapa penelitian dilakukan untuk mengganti bahan bakar minyak tersebut dengan bahan bakar gas atau lebih sering disebut LNG (Liquefied Natural Gas) dengan tujuan untuk mengurangi polusi udara akibat proses pembakaran bahan bakar minyak pada mesin diesel.

            Emisi gas buang yang diakibatkan oleh PLTD menjadi kontradiktif dengan kemampuan PLTD secara utilitas yang sangat berguna dan bermanfaat terutama dalam kondisi emergency. Penelitian dan pengembangan dilakukan untuk mencari solusi dalam hal bahan bakar mesin diesel itu sendiri, seperti penggunaan Bio fuel dari kelapa sawit yang menjadi bahan bakar mesin diesel untuk mengurangi polusi yang diakibatkan.

            Mekanisme dan proses penghentian secara total terhadap PLTD masih sangat sulit untuk dilakukan, karena beberapa wilayah yang walaupun memiliki sumber pembangkit dengan kapasitas sangat besar tidak mampu melakukan recovery secara cepat jika terjadi kondisi emergency dalam penyaluran energy listrik diwilayah tersebut. Oleh karena itu PLTD masih penting untuk digunakan jika kondisi mengharuskan PLTD untuk segera menjadi supply saat pembangkit utama mengalami gangguan. Oleh karena itu, perlu pengembangan PLTD dalam hal ini terkait bahan bakar yang digunakan, sehingga masalah lingkungan yang diakibatkan oleh PLTD dapat direduksi dan efisiensi PLTD dapat secara optimal ditingkatkan untuk melakukan back up saat pembangkit utama mengalami gangguan.

            Dengan demikian, PLTD bisa menjadi alternative tanpa menjadi masalah dalam lingkup lingkungan, untuk itu penelitian dan pengembangan bahan bakar PLTD lebih diperluas kearah yang lebih optimal sehingga hasil dari pengembangan tersebut bisa menjawab tantangan yang selama ini menjadi masalah dan menganggap PLTD tidak begitu penting dalam struktur jaringan dan distribusi energy listrik, walaupun itu tidak benar dalam kajian ilmiah, karena PLTD berperan penting dalam kondisi emergency.

Servinus

Mahasiswa Universitas Udayana

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun