Mohon tunggu...
anang
anang Mohon Tunggu... Karyawan swasta -

karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengamat Politik Amatir Jangan Terbirit Ketika Dilaporkan Polisi

18 Februari 2017   19:53 Diperbarui: 18 Februari 2017   20:16 2736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tulisan diseword yang sudah dihapus (dok sindo)

Situs seword.com berikut salah satu penulisnya bernama Anisatul Fadhilah akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LBH Perindo berkaitan dengan opini berjudul “ Bukti Anies Jatuh Dalam Kubangan Setan”. Lucunya paska dilaporkan tulisan itu segera menghilang dan tidak bisa diakses. Mungkin pengamat politik yang menulisnya lagi terbirit- birit mencari tempat sembunyi yang aman selesai menghapus tulisannya.

Seperti diberitakan oleh sindonews.com, Jumat tanggal 17 Febuari 2017 pihak LBH Perindo yang diwakili ketuanya Ricky K Margono melaporkan seword.com karena dituding melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Seword.com sebelumnya menurunkan tulisan berisikan opini tentang penunjukan Partai Perindo untuk mendistribusikan Kartu Indonesia Pintar sewaktu Anies Bawesdan menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

“ Kami melaporkan situs seword.com atas fitnah dan hoaxnya,” kata Ricky seperti dikutip sindonews.com.

Tidak hanya sampai disitu, fitnah lainnya Hary Tanoe atau HT juga disebutkan menjalin kekuatan dengan Susilo Bambang Yudhoyono  untuk menggulingkan Jokowi dari kursi Presiden. Karena ketika dilakukan pengecekan seword.com tidak terdaftar di dewan pers akhirnya Ricky memutuskan tidak mengajukan hak jawab melainkan langsung melaporkannya ke polisi . Dalam laporan dengan nomor : LP/848/II/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 17 Febuari 2017 terlapor dikenai tindak pidana fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 Jo Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Paska adanya laporan polisi ke Polda Metro Jaya tulisan yang dijadikan barang bukti langsung hilang. Entah sengaja dihapus pengelola seword atau penulisnya yang pasti sampai sekarang tidak lagi bisa diakses. Mungkin pada awalnya penulisnya tidak pernah membayangkan kalau karyanya akan bermasalah hukum. Sehingga enteng saja menuliskan opini subyektifnya tanpa mempertimbangkan nanti akan berbuntut panjang.

Belajar dari kasus yang terjadi pada seword.com tentu hal itu bisa juga terjadi pada penulis di Kompasiana.com. Dengan modal google.com dibumbui analisa subyektif masing- masing membuat tulisan galak. Masalahnya bagaimana kalau menjadi urusan hukum ? Seperti diketahui di Kompasiana.com segala tulisan menjadi tanggung jawab penulisnya sehingga hal itu bila penulis tidak hati- hati akan rentan dijebloskan ke tahanan.

Untuk orang yang belum pernah mengalami berurusan dengan hukum biasanya menganggap enteng masalah ini. Tapi giliran benar- benar tersangkut masalah hukum mungkin bisa terkencing kencing waktu diperiksa polisi. Bagaimanapun juga kasus yang terjadi di seword.com akan menjadi pelajaran berharga bagi siapapun. Tapi bila sudah berani menuliskan opini yang ngawur maupun benar sebaiknya jangan cengeng waktu menghadapi hukum. Hadapi segalanya dengan dada membusung sedangkan kalau tidak berani resikonya mendingan tidak menulis seperti aku ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun