Mohon tunggu...
seraya mentari
seraya mentari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kesejahteraan Perangkat Desa Kini Lebih Baik

16 Januari 2019   09:31 Diperbarui: 16 Januari 2019   09:36 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam silaturahmi nasional antara Presiden Joko Widodo dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Presiden Jokowi akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan penghasilan perangkat desa yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II a.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden Jokowi menyetujui aspirasi peningkatan penghasilan tetap perangkat desa setara dengan PNS golongan II/a yang bersumber dari APB Desa. Kemudian, Presiden juga memerintahkan Mendagri, Menkumham, Menkeu, Seskab, KSP, Mensesneg dan stake holder terkait lainnya untuk laksanakan dilakukannya revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kesejateraan perangkat desa.

Selain itu, Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menyampaikan terimakasih karena Jokowi dinilainya telah meningkatkan ksejahteraan desa melalui dana desa. Lima tahun pemerintahan Jokowi membuat warga desa sejahtera. Kepedulian Jokowi sangat mengena di masyarakat. Infrastruktur di desa sudah baik semuanya.  Dirinya juga  mengaku lega lantaran usulannya tentang gaji perangkat desa telah diterima Jokowi.

Ketua Dewan Pengurus Nasional PPDI, Widiartono mengatakan Pemerintahan Jokowi-JK telah berkomitmen dalam merealisasikan bantuan langsung ke desa melalui dana desanya. 

Dana desa tersebut sebagai dana riil yang diterima desa yang kemudian dampaknya desa sudah menggeliat menuju kemajuan yang sesungguhnya. Atas nama masyarakat desa, perangkat desa, dan PPDI, pihaknya menghaturkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang terus berkomitmen membangun negeri melalui desa.

Presiden menyetujui aspirasi peningkatan penghasilan tetap perangkat desa setara dengan PNS golongan II/a yang bersumber dari APB Desa. Presiden Jokowi juga memerintahkan Mendagri, Menkumham, Menkeu, Seskab, KSP, Mensesneg dan stake holder terkait lainnya merevisi PP Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dalam dua minggu ini sudah selesai sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan dimaksud

Jadi, untuk saat ini Perangkat Desa tidak perlu khawatir lagi dengan kesejahteraan yang akan didapatkannya. Karena Pemerintah kini sudah menjamin kesejahtera Perangkat Desa, dengan menyetarakan gaji perangkat desa dengan ASN Gol. II a.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun