Mohon tunggu...
Septina Kurniawati
Septina Kurniawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi nyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penahanan Ijazah dalam Perjanjian Kerja

23 Oktober 2022   15:13 Diperbarui: 23 Oktober 2022   15:18 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis :

1. Septina Kurniawati (Mahasiswa S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

2. Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)

Perjanjian kerja adalah suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh dan perusahaan tempatnya bekerja. Aturan-aturan di dalam perjanjian kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah memiliki fungsi yaitu memberikan perlindungan pada kedua belah pihak. Maka dengan demikian, kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dan pertumbuhan ekonomi dapat selalu terjaga dan saling menguntungkan.

Para pihak atau seluruh pihak itu dibebaskan untuk membuat suatu perjanjian, bagaimana pun bentuk dan isinya selama perjanjian tersebut memenuhi persyaratan atau ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 1320 KUHPerdata. Maka pekerja dan pengusaha sebenarnya menurut saya pribadi tidak boleh, namun boleh-boleh saja selama tidak melanggar ketentuan tersebut. Perlu diperhatikan bahwa kesepakatan atau perjanjian penahanan ijazah tidak boleh dilakukan atas dasar suatu paksaan, karena mengingat dalam praktiknya, kedudukan pengusaha dan pekerja tidak setara, di mana pada umumnya kedudukan perusahaan lebih tinggi dari pada pekerja itu sendiri.

Namun tidak sedikit juga di luar sana yang masih saja menahan ijazah atau dokumen berharga lainnya dengan maksud sebagai jaminan jika pekerja melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perusahaan, namun jika begitu, maka seharusnya di dalam perjanjian itu sendiri harus diatur juga jaminan untuk pekerja jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang harus dilakukan. Dikarenakan kedua pihak tersebut juga berpotensi hal yang sama untuk melanggar peraturan atau ketentuan di dalam suatu perjanjian kerja.

Penahanan ijazah tersebut berpotensi merugikan hak karyawan karena perusahaan memegang dokumen berharga milik karyawan yang seharusnya dikuasai secara langsung oleh karyawan yang bersangkutan selaku pemilik. Jika terbukti terdapat unsur pemaksaan, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya. Suatu perjanjian atau penahanan ijazah bahkan dokumen penting lainnya itu berpotensi merugikan hak-hak pekerja dikarenakan seharusnya ijazah dan dokumen berharga lainnya itu seharusnya dikuasai penuh oleh pekerja itu sendiri selaku pemilik tanpa harus ditahan demi suatu pekerjaan.

Supaya perjanjian kerja dapat dilakukan dengan baik sesuai asas iktikad baik jika dilakukannya penahan ijazah, maka harus di atur:

  • Adanya jaminan bagi pekerja jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang harus dilakukan.
  • Perusahaan harus bertanggungjawab jika terjadi kerusakan bahkan kehilangan ijazah pekerja yang ditahan.
  • Perusahaan harus bertanggungjawab bahkan sampai ke proses hukum apabila ijazah tersebut digunakan dalam hal lain yang cenderung merugikan pekerja.
  • Perusahaan harus mengembalikan ijazah pekerja tersebut apabila masa kontrak pekerja sudah selesai.

Sebenarnya cara lain untuk menghindari resiko yang terjadi jika adanya penahanan ijazah yaitu jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja maka dapat langsung diproses hukum oleh pihak perusahaan itu sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun