Mohon tunggu...
Septia SekarAyu
Septia SekarAyu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Pers Belum Sempurna Didapatkan Jurnalis

25 April 2021   14:25 Diperbarui: 25 April 2021   14:44 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) data laporan kekerasan 2020

Jurnalis adalah orang yang bekerja dengan mencari berita yang kemudian menyusun berita yang telah didapatkan. Dalam mencari berita, jurnalis haruslah sigap agar tak ketinggalan peristiwa-peristiwa penting. 

Untuk mendapatkan informasi terkait suatu peristiwa, pastinya wartawan sangat perlu bahkan wajib melakukan peliputan. Tetapi, dalam kegiatan peliputan para jurnalis banyak yang mendapat kesulitan. Misalnya saja pengusiran, kekerasan secara fisik, perusakan alat liputan, ancaman, dan banyak lagi. 

Berdasarkan website Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sampai hari ini di tahun 2021, sudah ada 4 laporan kekerasan yang terjadi terhadap wartawan. Pada tahun 2020 pun juga terdapat data kekerasan sebanyak 80 laporan. 

Berdasarkan data diatas diketahui bahwa pada tahun 2020 laporan yang paling banyak adalah jenis kekerasan terhadap fisik. Padahal para jurnalis memiliki kebebasan pers, yang diatur oleh Undang-undang. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 3, yaitu pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Padahal dalam undang-undang tersebut sudah jelas sekali bahwa para jurnalis berhak untuk mencari informasi, tetapi tetap saja mendapatkan perlakuan yang tak sepantasnya. 

Kekerasan yang terjadi ada juga yang pelakunya adalah masyarakat. Contohnya kasus yang dilaporkan kepada AJI, dalam laporan tersebut Arpaliadi (nama samaran) sebagai korban mengatakan bahwa pelaku melakukantindak kekerasan yaitu dengan memegang tangannya dengan kuat, kemudian dibawa ke kebun karet dan menuduh bahwa dirinya telah membuat berita yang buruk terhadap keluarga pelaku tersebut. Tetapi anehnya si pelaku juga tidak memberitahukan tentang berita apa yang dimaksud olehnya. Pada kejadian tersebut korban sebenarnya telah meminta pelaku untuk tidak melakukan tindak kekerasan, yaitu untuk melakukan hak jawab seperti yang telah diatur oleh undang-undang pers. Tetapi sang pelaku tak menghiraukan perkataan si korban tersebut dan melakukan kekerasan yang lain, yaitu menendang bagian perut korban dengan lututnya.

Pelaku tersebut juga sempat mengancam sang wartawan secara verbal dengan mengatakan "Awas kalau kamu bikin berita lagi, saya bunuh kamu". Hal ini tentu menimbulkan perasaan trauma bagi korban tersebut. akibat dari kekerasan yang dilakukan pelaku, korban mengalami memar di tangannya, muntah sebanyak dua kali, dan merasakan perutnya sakit setelah ditendang oleh pelaku. Korban juga mengatakan bahwa dirinya sementara tidak bisa menjalankan profesinya sebagai jurnalis dulu untuk sementara waktu. 

Hal ini cukup miris sekali untuk didengar. Para jurnalis yang sebenarnya telah memiliki perlindungan hukum, memiliki lembaga Dewan Pers sebagai yang mengupayakan kemerdekaan pers, tetapi tetap saja ada orang yang maunya main hakim sendiri dengan jalur kekerasan. Hal ini bisa diartikan bahwa masyarakat belum mendapatkan edukasi terkait kebebasan pers, kode etik jurnalistik, dan lembaga Dewan Pers. Sehingga masyarakat jika merasa ada yang menyimpang dari yang dilakukan jurnalis, langsung terbawa emosi dan akhirnya jadi melakukan kekerasan.

Tugas jurnalis sebenarnya adalah tugas yang cukup penting dalam memberikan beragam informasi yang bermanfaat untuk banyak orang. Tetapi sangat disayangkan jika para jurnalis masih sering mendapatkan perlakuan yang sebenarnya mereka tak perlu dapatkan dalam upaya mereka menggali informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun