Mohon tunggu...
Septiana Indrawati
Septiana Indrawati Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Magister Akuntansi

Program Pasca Sarjana Universitas Mercu Buana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Mata Kuliah Prof Dr Apollo (Daito) - Freight Forwarding di Negara Kepulauan Terbesar

9 April 2020   14:26 Diperbarui: 11 April 2020   23:22 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sehingga konsep pemungutan pajak sangat berkaitan erat dengan konsep keadilan, karena pajak akan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Berbicara tentang keadilan sudah pasti adanya keseimbangan antara negara dan rakyatnya, namun penerimaan pajak di Indonesia masih tertinggal sangat jauh dengan negara-negara OECD lainnya, pada tahun 2017 misalnya, persentase penerimaan pajak di Indonesia hanya sebesar 11,5%, tertinggal dari rata-rata negara OECD yakni sebesar 34,2%, selisih sebesar 22,7% dan juga dibawah rata-rata kawasan LAC (Latin Amerika and the Caribbean) sebesar 22,8% dan Afrika (18,2%), jadi pemerintah harus mempertimbangkan besaran pajak yang akan dikenakan kepada objek pajak agar dapat tercapainya keadilan dalam Penerimaan Pajak Negara.

Secara sederhana jika dikaitkan dengan kegiatan freight forwarding, dengan begitu banyaknya proses administrasi dan transportasi yang diperlukan pada kegiatan jasa freight forwarding tersebut, maka sudah pasti akan berbanding lurus dengan semakin banyaknya pendapatan Negara dari pajak yang dihasilkan dari kegiatan-kegiatan tersebut. Lalu bagaimana negara mengatur pajak atas kegiatan freight forwarding sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara?

Menurut 121/PMK.03/2015 pajak pertambahan nilai bagi freight forwarding berbeda dengan pajak lainnya, ia menggunakan DPP nilai lain, yakni 1% dari nilai DPP. Nilai 1% merupakan hasil dari perkalian antara 10% nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN dengan 10% tarif PPN

Freight forwarding menggunakan DPP nilai lain dikarenakan  negara menganggap nilai 10% adalah fee dari freight forwarding itu sendiri dan 90% merupakan biaya-biaya yang nantinya di klaim kepada pihak klien yang diasumsikan telah dibayarkan kepada pihak ketiga, seperti jasa cleaning container, lift on lift off, penumpukan, pergudangan, trucking dan lain sebagainya.

Dikarenakan perbedaan atas nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak inilah, maka ada peraturan-peraturan tersendiri bagi usaha jasa freight forwarding ini, yakni :

  • Sesuai dengan 38/PMK.011/2013 pasal 3, bahwa forwarder tidak boleh mengkreditkan faktur pajak masukan dengan tarif PPN sebesar 10% dari nilai DPP
  • Forwarder menggunakan kode faktur pajak yang berbeda, yakni dengan kode faktur pajak 040.

Selanjutnya mengenai PPh 23 atas jasa forwarder. Semua karakteristik jasa yang dilakukan oleh badan usaha, pasti akan dikenakan PPh 23. Lalu bagaimana pemotongannya?

Menurut 141/PMK.03/2015 dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Dapat kita ambil kesimpulan bahwa, jika perusahaan jasa forwarding tidak dapat melengkapi bukti atas pembayaran reimbursement, maka invoice tersebut harus dilakukan pemotongan PPh 23 dengan tarif sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak, tidak termasuk PPN.

Namun jika pihak freight forwarding dapat membuktikan bahwa invoice tersebut adalah invoice reimbursement, maka invoice tersebut tidak perlu dilakukan pemotongan PPh 23.

Sekian penjelasan mengenai freight forwarding di Indonesia. Yang perlu ingat bahwa jasa freight forwarding pasti akan selalu ada di negeri tercinta kita ini, karena pada hakikatnya Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar, untuk itu pemerintah harus memperhatikan seluruh objek pajak demi pertumbuhan Indonesia dan kemakmuran rakyatnya, karena sejatinya pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun