Mohon tunggu...
Septiana Kurniasari
Septiana Kurniasari Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Extraordinary Nurse

Passionate. Perseverance. Idealist.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

IHC (Indonesia Health Services) - Wujud Upaya Percepatan Transformasi Teknologi Kesehatan di Indonesia

22 Agustus 2022   15:43 Diperbarui: 22 Agustus 2022   15:49 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia Sehat. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapa yang tak mengenal aplikasi PeduliLindungi? Sejak pandemi Covid-19 melanda, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terus berupaya melakukan yang terbaik, salah satunya di sektor pendataan dengan meluncurkan aplikasi PeduliLindungi. Sejak peluncurannya hingga saat ini, aplikasi PeduliLindungi terus mengalami pembaruan. 

Pada awalnya PeduliLindungi merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan dan untuk menghentikan penyebaran Covid-19. 

Namun tidak berhenti sampai disitu, PeduliLindungi akan terus dikembangkan menjadi sebuah platform terintegrasi yang menyimpan data kesehatan individu penduduk Indonesia secara komplit. 

Pengguna dapat mengakses laporan kesehatan personal mereka dan mendapatkan rekomendasi yang spesifik untuk merawat kesehatan secara optimal. Pengamanan data pengguna di aplikasi PeduliLindungi turut dijamin melalui standar dan mekanisme keamanan data kesehatan.

Lalu, siapa yang selama ini berada di balik aplikasi PeduliLindungi? Ialah DTO (Digital Transformation Office) yang merupakan sebuah unit kerja di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dibentuk pada Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/3605/2021. 

DTO Kementerian Kesehatan RI memiliki Visi untuk mencapai Indonesia sehat melalui pengembangan kebijakan berbasis data yang efisien dan produk teknologi kesehatan digital. 

Sedangkan Misi yang diemban yaitu untuk dapat mentransformasi layanan Kesehatan di Indonesia melalui data dan teknologi dengan 3 prioritas, yaitu: Rekam Medis Elektronik, Simplifikasi atas Aplikasi Layanan Kesehatan dan Dukungan Kebijakan untuk Ekosistem Inovasi Kesehatan.

Demi tercapainya sistem kesehatan yang kuat, Kementerian Kesehatan RI menginisiasi enam pilar transformasi sistem kesehatan. Enam pilar tersebut terdiri dari transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan. 

Dalam mewujudkan pilar ke enam yaitu pilar transformasi teknologi kesehatan, DTO pada 26 Juli 2022 meluncurkan Platform Indonesia Health Services (IHS) yang diberi nama SATU SEHAT. 

Platform IHS adalah sebuah platform ekosistem digital kesehatan yang nantinya akan menyediakan konektivitas data, analisis dan layanan untuk mendukung dan mengintegrasikan berbagai aplikasi kesehatan di Indonesia. 

Platform IHS dibangun berdasarkan enam prinsip utama yaitu: (1) Platform berbasis layanan, (2) Standarisasi Arsitektur dan Spesifikasi, (3) Kolaborasi Ekosistem Pelaku Industri Kesehatan, (4) Open API berbasis Microservices, (5) Kepatuhan melalui Keterpaduan, (6) Manfaat Imbal Balik melalui Kemudahan Layanan dan Informasi Terintegrasi.

Platform IHS dikembangkan demi menjawab situasi dan tantangan Kesehatan Indonesia di sektor Digital. Saat ini terdapat lebih dari 400 sistem Internal berbeda di bawah Kementerian Kesehatan, lebih dari 30 pelaku bisnis startup kesehatan yang berkembang di Indonesia serta lebih dari 80% fasilitas kesehatan publik dan swasta belum melakukan digitalisasi. 

Oleh karenanya, DTO melalui platform IHS berkomitmen untuk melakukan konsolidasi terhadap data kesehatan di Indonesia. 

Lebih dari puluhan juta data akan disatukan dan dilindungi secara terpusat untuk menghasilkan kecepatan, akurasi dan keamanan atas ekosistem pertukaran data. Selain itu semua fasilitas kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah akan didorong untuk dapat mengadopsi digitalisasi melalui pemanfaatan arsitektur dan standar data yang canggih.

Kedepannya platform IHS akan menjadi penghubung antar platform aplikasi yang beragam pada berbagai pelaku industri kesehatan. Untuk itu, semua aplikasi maupun fasilitas pelayanan kesehatan seperti RS vertikal, RS pemerintah, RS swasta, Puskesmas, Posyandu, laboratorium, klinik hingga apotek harus mengikuti standar yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan di platform IHS tersebut.

Proses integrasi data ke platform IHS akan dilakukan secara bertahap melalui beberapa fase dengan target melengkapi data yang termasuk ke dalam standar resume medis ke dalam IHS. Fase pertama, data pendaftaran pasien dan diagnosa. 

Fase kedua adalah data prosedur medis, kondisi vital dan data diet. Fase ketiga, data obat yang terintegrasi dengan Kamus Farmasi dan Alat kesehatan (KFA). Fase keempat, data observasi laboratorium dan data observasi radiologi. Kemudian fase kelima, data alergi dan data kondisi fisik.

Sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan telah melakukan uji coba platform IHS ini. Uji coba versi alfa telah dilakukan kepada sekitar 41 RS diantaranya 9 RS vertikal dan 32 RSUD di DKI Jakarta dan saat ini sedang berlangsung uji coba beta IHS di 31 institusi mulai dari perusahaan kesehatan hingga laboratorium kesehatan. 

Di akhir tahun 2022, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menargetkan sekitar 8.000 fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia telah terintegrasi dengan IHS dan secara keseluruhan dapat terintegrasi pada tahun 2023. Sementara itu, terkait dengan aspek keamanan Kementerian Kesehatan telah bekerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan keamanan data pribadi pengguna. 

Hal ini juga akan diperkuat dengan regulasi dari Kementerian Kesehatan yang akan mengatur tentang penggunaan platform IHS.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun