Mohon tunggu...
Septia Alvionita
Septia Alvionita Mohon Tunggu... Mahasiswa - ARTIKEL MENGENAI HUKUM DAN ETIKA PROFESI JURNALIS

SEPTIA ALVIONITA MAHASISWA KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM UNIVERSITAS MUHAMMADYAH YOGYAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

"Rumpi No Secret" Tayangkan Video yang Mengumbar Privasi tentang Perselingkuhan Ayus yang Belum Tentu Kebenarannya

13 April 2021   05:08 Diperbarui: 13 April 2021   05:11 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Septia Alvionita mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Kasus perselingkuhan Nisa Sabyan dengan Ayus sang pianis Sabyan Gambus, akhir-akhir ini menjadi sorotan seluruh media. Nisa sabyan dengan image yang islami sejak ia meng-cover lagu-lagu sholawat di youtube, kini mengegerkan netizen Indonesia karena kabar perselingkuhannya. Belum tentu kebenarannya, namun beredarnya vidio dari adik kandung Ayus yang menjelaskan mengenai perselingkuhan Nisa Sabyan dengan Ayus yang seakan nyata, banyak dipercaya  masyarakat bahkan sampai menimbulkan komentar pedas dari masyarakat.

Semenjak tanggal 27 Februari 2021, tersebarnya vidio tersebutpun juga menimbulkan opini masyarakat yang kebanyakan menyalahkan Nisa Sabyan sebagai pengerusak rumah tangga orang, beragam komentar netizen seperti pelakor juga kerap terdengar dan terlihat dibeberapa komentar di sosial media.

Vidio yang tersebar tidak lama kemudian ditanyangkan dimedia televisi sebulan yang lalu dalam program televisi Rumpi No Secret. Meskipun pembuat vidio adalah adik kandung sendiri namun tidak seharusnya ia menyebarluaskan berita yang belum tentu kebenarannya, mengupas informasi kakak kandung sendiri tanpa izin juga tetap dianggap mengganggu privasi. Dan program televisi "Rumpi No Secret" juga seharusnya tidak serta merta menayangkan vidio dan mendatangkan pelaku pembuat vidio secara live di televisi, ditambah lagi beberapa pertanyaan yang mengakibatkan penggiringan isu.

Hal tersebut juga diartikan sebagai pelanggaran kode etik jurnalis dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 6. Pasal yang didalamnya menuntut bahwa "mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar" memang harus dilibatkan dalam penyiaran, sedangkan dalam kasus diatas informasi yang dikeluarkan belum sepenuhnya benar. Sampai pada saat ini masih belum ada kebenaran yang pasti, belum ada klarifikai antara kedua belah pihak antara Ayus dan  juga Nisa Sabyan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun