Septia Alvionita mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Kasus perselingkuhan Nisa Sabyan dengan Ayus sang pianis Sabyan Gambus, akhir-akhir ini menjadi sorotan seluruh media. Nisa sabyan dengan image yang islami sejak ia meng-cover lagu-lagu sholawat di youtube, kini mengegerkan netizen Indonesia karena kabar perselingkuhannya. Belum tentu kebenarannya, namun beredarnya vidio dari adik kandung Ayus yang menjelaskan mengenai perselingkuhan Nisa Sabyan dengan Ayus yang seakan nyata, banyak dipercaya  masyarakat bahkan sampai menimbulkan komentar pedas dari masyarakat.
Semenjak tanggal 27 Februari 2021, tersebarnya vidio tersebutpun juga menimbulkan opini masyarakat yang kebanyakan menyalahkan Nisa Sabyan sebagai pengerusak rumah tangga orang, beragam komentar netizen seperti pelakor juga kerap terdengar dan terlihat dibeberapa komentar di sosial media.
Vidio yang tersebar tidak lama kemudian ditanyangkan dimedia televisi sebulan yang lalu dalam program televisi Rumpi No Secret. Meskipun pembuat vidio adalah adik kandung sendiri namun tidak seharusnya ia menyebarluaskan berita yang belum tentu kebenarannya, mengupas informasi kakak kandung sendiri tanpa izin juga tetap dianggap mengganggu privasi. Dan program televisi "Rumpi No Secret" juga seharusnya tidak serta merta menayangkan vidio dan mendatangkan pelaku pembuat vidio secara live di televisi, ditambah lagi beberapa pertanyaan yang mengakibatkan penggiringan isu.
Hal tersebut juga diartikan sebagai pelanggaran kode etik jurnalis dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 6. Pasal yang didalamnya menuntut bahwa "mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar" memang harus dilibatkan dalam penyiaran, sedangkan dalam kasus diatas informasi yang dikeluarkan belum sepenuhnya benar. Sampai pada saat ini masih belum ada kebenaran yang pasti, belum ada klarifikai antara kedua belah pihak antara Ayus dan  juga Nisa Sabyan.