Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada hakikatnya merupakan cara yang sama dalam upaya mengganti atau mempertahankan kekuasaan secara sah. Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Indonesia sudah bagian penting dari demokrasi dan kehidupan sosial di Indonesia. Namun, pada faktanya Pemilu/Pilkada selalu diwarnai perubahan-perubahan lewat UU Pemilu atau Pilkada. Perubahan terkadang memberi perbaikan tetapi kadang juga memberi dampak yang tidak baik dalam pelaksanaannya.Â
Sebagai negara yang selalu ber-Pemilu atau Pilkada, Indonesia seharusnya sudah memiliki kematangan dalam pelaksanaannya. UU sebagai regulasi seharusnya sudah menjadi pedoman baku bagi pelaksananya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Peserta Pemilu.
Kodifikasi hukum pemilu merupakan solusi terbaik, yang mengemas pelaksanaan Pemilu dan/atau Pilkada dalam sebuah kitab UU. Salah satu hal menarik yang bisa dimasukkan dalam rangka memperkuat kodifikasi pemilu adalah adanya suatu badan yang secara utuh menangani pelanggaran dalam Pemilu. Badan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas semua permasalahan pemilu yang terjadi selama ini, terutama dalam penanganan pelanggaran pemilu.Â
Pelanggaran dalam Pemilu dibagi menjadi tiga bentuk, yakni Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Pidana Pemilu, dan Pelanggaran Kode Etik. Khusus untuk pelanggaran kode etik, sudah ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menanganinya. Sedangkan, untuk pelanggaran administrasi, Bawaslu menjadi garda terdepan untuk menyelesaikannya namun sebatas rekomendasi, karena pelaksananya adalah KPU. Pelanggaran pidana pemilu melibatkan tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu. Hasil penanganan tindak pidana pemilu akan dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan putusan/vonis
Kodifikasi hukum pemilu merupakan solusi terbaik, yang mengemas pelaksanaan Pemilu dan/atau Pilkada dalam sebuah kitab UU. Salah satu hal menarik yang bisa dimasukkan dalam rangka memperkuat kodifikasi pemilu adalah adanya suatu badan yang secara utuh menangani pelanggaran dalam Pemilu. Badan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas semua permasalahan pemilu yang terjadi selama ini, terutama dalam penanganan pelanggaran pemilu. Pelanggaran dalam Pemilu dibagi menjadi tiga bentuk, yakni Pelanggaran Administrasi, Pelanggaran Pidana Pemilu, dan Pelanggaran Kode Etik.Â
Khusus untuk pelanggaran kode etik, sudah ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang menanganinya. Sedangkan, untuk pelanggaran administrasi, Bawaslu menjadi garda terdepan untuk menyelesaikannya namun sebatas rekomendasi, karena pelaksananya adalah KPU. Pelanggaran pidana pemilu melibatkan tiga lembaga yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu. Hasil penanganan tindak pidana pemilu akan dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan putusan/vonis.