Mohon tunggu...
S. JIHAN SYAHFAUZIAH
S. JIHAN SYAHFAUZIAH Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Contributor http://kampusnews.com - http://kampus.co.id - http://getscholars.com II Traveler II Futures Yurist

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

First Day --- In House Counsel Day #AlumniClass #JAKARTA (Part 3)

21 Mei 2014   16:00 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:17 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari pertama alumni class, bertempat di  Nah’r Murdono Law Office. Law firm salah satu alumni kami yang dibangun dari nol hingga sekarang berdiri. Dengan tema In House Counsel Day, berikut pembicaranya :


  • Dony Murdono, SH, LLM tentang Ketenagalistrikan
  • Kristian Ade Chandra, SH, LLM tentang Holding Company
  • Eko Budi Siswanto, SH tentang Astra International

Apa sih in house counsel?

Mereka-mereka yang bekerja pada divisi hukum di sebuah instansi pemerintah ataupun swasta disebut sebagai in house counsel. In house counsel harus dibedakan dengan independent counsel. Independent counsel adalah konsultan hukum yang mempunyai kemandirian dan biasanya adalah kantor-kantor konsultan hukum. Hal yang perlu dicatat adalah perusahaan atau instansi pemerintah yang menggunakan inhouse counsel tidak bekerjasama dengan konsultan hukum apabila tidak adanya penunjukan konsultan hukum independen oleh perusahaan atau instansi pemerintah. Perlu diketahui bahwa walaupun suatu perusahaan atau instansi pemerintah sudah memiliki in house counsel namun demikian untuk transaksi-transaksi bisnis tertentu mereka menunjuk konsultan hukum independen yang dianggap sangat menguasai transaksi bisnis yang akan dilakukan. Dalam keadaan demikian seorang in house counsel harus dapat bekerjasama dengan konsultan hukum yang dutunjuk oleh perusahaan atau instansi pemerintah-nya. Berikut paparan dari ketiga pembicara yang mengisnpirasi kita.

Dony Murdono, SH, LLM

Awal karir di dunia hukum beliau bergabung dengan law firm Gani Djemat. Lalu pindah di beberapa tempat, dan sempat menjadi in house counsel di perusahaan swasta yaitu PT Inti Indika Energi. Kemudian menjadi partner di salah satu law firm di Singapur. Lika-liku karir yang akhirnya mendorong beliau untuk mendirikan law firm secara mandiri, ternyata tidaklah mudah.

Ada satu poin yang mendorong langkah membuat law firm sendiri itu terlaksana. Yaitu adanya dorongan dari perusahaan tempat sebelumnya ia bekerja. Kata beliau, "lakukan yang terbaik di mana pun kamu berada. Maka suatu saat kamu akan mendapatkan yang terbaik juga." Menjaring relasi, melalui tempat bekerja sebelumnya sangatlah penting untuk menguatkan pijakan jika mendirikan law firm sendiri.

Saat ditanya, kenapa memilih membuka law firm sendri? Jawabnya adalah PASSION dengan dunia lawyering dan ingin juga ikut berperan dalam kemajuan Negara sendiri dari pada menjadi partner asing tempat sebelumnya beliau bekerja.

Kenapa tidak memilih bekerja in house saja? Kata beliau, bekerja di in house tidak sebebas di law firm sendiri. Di in house ada ketentuan-ketentuan sendiri terkait perusahaan yang tidak bisa kita longgar. Meskipun dengan mendirikan law firm pekerjaan tambah berat dan jam kerja tidak sependek bekerja di in house, tapi kemabali lagi pada PASSION. Beliau lebih menyukai bekerja di law firm sendiri dari pada di in house.

Dan kenapa memilih bidang kelistrikan sebagai fokus dari law firm itu sendiri? Sebenarnya, untuk pengkususan law firm Nah’r Murdono milik Pak Dony ini fokus di bidang corporate untuk kelistrikan karena tempat bekerja beliau sebelumnya yaitu PT Inti Indika Energi banyak sekali sangkut pautnya dengan ketenaga listrikan. Dari situlah beliau juga menjalin relasi.

Oya, kata mas dony beliau pengen banget suatu saat ada mahasiswa lulusan Universitas Airlangga bekerja di law firmnya. Kesempatan emas nih, bagi kita untuk bisa belajar bersama beliau. Pesennya, kita harus banyak-banyak belajar. Yang terpenting adalah bahasa Inggris dan basic ilmu hukum sendiri.

Kristian Ade Chandra, SH, LLM tentang Holding Company

Saya sering mendengar tentang holding company. Tapi saya tidak bisa membayangkan apa itu holding company dan apa yang dikerjakan bagian legal di holding company. Holding Company merupakan perusahaan induk yang memiliki banyak anak perusahaan. Contoh dari Holding Company adalah Pt. Semen Indonesia tbk, PT Inti Indika Energi, dll.


  1. Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri; dan
  2. Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya
  3. Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah.
  4. Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha lain
  5. Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham
  6. Kekayaan holding company diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini bisa saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain  atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding Company (Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.

Apa yang ditangani? Yah, terkait kapan perusahaan IPO, kapan perusahaan melakukan akuisisi atau merger, kapan perusahaan melakukan restrukturisasi, tentang akibat-akibat hukum dari tindakan perusahaan terkait, begitulah peran legal dalam holding company. Ada banyak, holding company di Indonesia. Pastikan sebelum mendaftar memilih dengan benar.

Eko Budi Siswanto, SH tentang Astra International

Pak Eko, sedikit pesan beliau dalam membangun karir. Disarankan, untuk memulai dunia kerja berawal dari law firm agar tau berbagai kasus yang berkaitan dengan perusahaan. Baik bekerja di lau firm ataupun in house, yang pasti kenali terlebih dahulu law firm atau perusahaan yang ingin kita apply. Jangan sampai kita asal mendaftar. Cari tau juga, bagaimana perkembangan perusahaan sampai paling tidak 10 tahun ke depan. Bagaimana kelasungusngan perusahaan, bagaimana juga prospek karir di sana. Apakah tersedia bagian legalnya atau tidak. Jika memang passion di dunia hukum, hati-hati jika salah applay karir tidak akan sampai menangani masalah legal di perusahaan itu.

Banyak lulusan sarjana yang tidak tahu setelah lulus mau kemana. Semua lowongan pekerjaan di daftarkan hingga pengumuman pekerjaan tidak sesuai dengan espektasi. Akhirnya, tidak bertahan lama dan tidak mendapatkan pengalaman apa-apa. Oleh karenanya, dari sekarang riset dulu perusahaan yang ingin kamu bidik. Bidik admired company di perusahaan tersebut jika memang menginginkan menjadi in house lawyer. Kita memang harus memilih. Karena kita sarjana yang punya integritas. Jika memang merasa kurang, teruslah untuk melakukan perbaikan.

Bagaimana untuk masuk astara? Sama sebenrnya dengan perusahaan pada umumnya. Tes tulis, interview dan bahasa Inggris. Pastikan kalian paham akan visi misi perusahaan jadi kita tahu bagaimana menjawab saat interview.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun