Mohon tunggu...
Sentosa Lumbantoruan
Sentosa Lumbantoruan Mohon Tunggu... Penulis - Bukan Pujangga

Menulis sebagai hobi yang sulit untuk ditinggalkan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Humas Dalam Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilu Serentak 2019

13 Februari 2019   17:58 Diperbarui: 13 Februari 2019   18:27 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tanggal 17 April 2019, merupakan momen bersejarah dalam sebuah pesta demokrasi kali pertama diselenggarakan di tanah air. Kenapa begitu, pasalnya pada tanggal tersebut, Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menentukan siapa Anggota Legislatif mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, dan siapa Presiden beserta Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Warga Negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, yang telah memasuki usia memilih.

Semakin mendekati hari pelaksanaan Pemilu, yang boleh dikatakan tak kurang dari dua bulan lagi, berbagai persiapan terus diintensifkan berbagai pihak yang berkepentingan, terutama yang terlibat langsung dalam pelaksanaan hajatan lima tahunan tersebut, seperti KPU dengan tahapan-tahapan pemilu yang telah tersusun rapi, para calon anggota legislatif dengan "Tebar Pesona" lewat aneka Baliho, Poster dan sejenisnya, dan para Calon Presiden maupun Wakil Presiden melalui agenda Kampanye baik langsung oleh yang bersangkutan maupun oleh Partai pengusungnya.

Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) pun selaku lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan jalannya kampanye, semakin meningkatkan volume pengawasannya untuk melihat kesesuaian gerak langkah mereka yang terlibat didalam Pemilu. Seperti area pemasangan Baliho apakah telah sesuai dengan ketentuannya? Apakah ada yang menjelek-jelekkan pasangan atau calon lainnya? Termasuk didalamnya pengawasan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN), apakah ada yang dengan sengaja turut terlibat mendukung Caleg atau pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu.

ASN, yang merupakan salah unsur yang berperan sangat penting dalam jalannya roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, berulang kali di-warning untuk tidak terlibat langsung kedalam politik praktis. Walaupun, pada kenyataannya, dalam sejumlah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ada oknum ASN yang terbukti secara hukum ikut dukung mendukung terhadap pasangan Kepala Daerah tertentu dan telah dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dan kali ini, demi terciptanya penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, maka ASN di tanah air, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali diuji sikap tegasnya untuk menjaga Kode Etik ASN, dengan tidak memihak ke caleg atau salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasarkan Kode Etik ASN yang terdapat dalam Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mengatakan: "Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara,  pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan saya sendiri,  seseorang atau golongan".

Kemudian pada Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik". Dari dua Pasal tersebut di atas, jelas dan tegas bagaimana aturan terhadap ASN dalam bersikap, terutama dalam Pemilu.

Perlu kita ketahui bersama, bahwa perjalanan politik Bangsa Indonesia menunjukkan kecenderungan yang sangat kuat, dimana terdapat peluang bagi Birokrasi ataupun ASN atau yang biasa dikenal oleh masyarakat selama ini dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya dalam memainkan perannya sebagai instrumen politik, yang sangat efektif guna membesarkan dan mempertahankan kedudukannya. Hal ini, bukanlah suatu yang baru, karena pola-pola pemanfaatan birokrasi sebagai suatu instrumen politik telah terjadi sejak masa pemerintahan kolonial.

Oleh karena itu, menarik untuk diteliti lebih lanjut mengenai netralitas ASN dalam Pemilu 2019. Netralitas ASN selalu menjadi salah satu isu hangat dalam praktek Pemilu. Sumber daya manusia yang dimiliki birokrasi merupakan rebutan bagi para calon khususnya calon incumbent. 

Hal ini pun berlaku timbal balik, karena sudah menjadi rahasia umum, akan ada sejumlah oknum ASN yang secara tak langsung ikut menjadi tim sukses. Kalau sang calon menang,maka sang oknum ASN ikut menuju kejayaaan paling tidak 5 tahun ke depan. Jika sang calon kalah, maka riwayatnya juga tamat dalam hitungan bulan.

Biasanya, ASN tidak terang-terangan menjadi tim sukses, karena hal itu jelas dilarang. Soal dukung mendukung dalam Pemilu, ini tentu banyak motif yang dilakukan, sehingga cara-cara yang dilakukan oleh para birokrat tidak terjamah dengan jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun