Belakangan ini di kompasiana dan media lain ada beberapa tulisan terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ada yang mengatakan bahwa kepala sekolah tidak perlu mengelola BOS, lalu penelolaan diserahkan kepada pihak yang ditunjuk. Ada pula ketar ketir mengelola dana BOS. Penyelewengan dana BOS oleh kepala dan bendahara, dan lain-lain. Hal itu adalah fenomena yang menarik untuk dicermati mengapa banyak pendapat tentang pengelolaan dana BOS. Secara umum ada dua pendapat yaitu kepala sekolah tidak perlu mengelola dana BOS, dan kepala sekolah tetap mengelola dana BOS dengan catatan tertentu.
Dana BOS diluncurkan pertama kali pada 2005, Â bertujuan demi meningkatkan daya jangkau masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, terutama dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Artinya sampai saat ini dana BOS sudah berlangsung selama 20 tahun untuk meningkatan kualitas pendidikan dasar 9 tahun. Meskipun demikian masih ada permasalahan dalam pengelolaan dana BOS misalnya pada penggunaan dan pelaporan. Dua hal tersebut adalah masalah klasik sejak dana BOS diluncurkan. Oleh karena itu perlu belajar terus menerus mengikuti perkembangan penggunaan dana BOS.Â
Pengelolaan dana BOS harus disertai dengan prinsip keterbukaan, akuntabel, dan kejujuran bahwa dana BOS memang untuk melayani peserta didik. Prinsip-prinsip tersebut menjadi roh inti dalam pengelolaan dana BOS. Dengan demikian, menjadi aneh kalau pengelola dana BOS dalam hal ini kepala sekolah, bendahara, operator kemudian tersangkut masalah hukum. Jika prinsip keterbukaan, akuntabel, dan kejujuran benar-benar dipraktikkan dalam pengelolaan dana BOS maka tujuan luhur dana ini benar-benar bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan khususnya pendidikan dasar 9 tahun.Â
Tulisan ini adalah pengalaman penulis sebagai bendahara dana BOS di SMP swasta. Sebagai sekolah swasta yang dikelola sebuah yayasan maka ada 2 pembiayaan. Kedua pembiayaan itu adalah satu, yang memang dibiayai oleh yayasan misalnya gaji guru karyawan, rehab besar pada gedung dan lain-lain, dan kedua yang memang bisa dibiayai oleh dana BOS misalnya barang modal misal AC dan pemeliharaan AC, alat peraga pembelajaran, peralatan dan bahan praktik IPA, listrik, internet. Barang habis pakai misalnya alat tulis kantor, alat kebersihan dan lain-lain.. Pembagian itu harus jelas supaya menghindari pembiayaan ganda. Kalau sudah dibiayai oleh yayasan maka tidak masuk ke dana BOS begitu pula sebaliknya.Â
Beberapa langkah dalam mengelola dana BOS agar baik dan benar:Â
1. Kepala sekolah, bendahara, operator membaca dan memahami petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS yang terkini misalnya Permendikbud no 63 tahun 2023 tentang juknis BOS reguler SD, SMP, SMA.Â
2. Sosialisasikan dana BOS ke para guru dan meminta usulan atau masukan kebutuhan sekolah apa saja yang sekiranya bisa dibiayai oleh dana BOS.
3. Libatkan rekanan resmi yang akan mendampingi sekolah dalam pengadaan barang dan pembuatan laporan.
4. Menggunakan SIPLah (Sistem Informasi Penggunaan Sekolah) untuk membeli kebutuhan sekolah dengan dana BOS.
5. Seluruh transaksi menggunakan non tunai.
6. Kepala sekolah, bendahara, dan operator duduk bersama ketika menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).