Mohon tunggu...
Money

"Islamic Wealth Management'', Apakah Sudah Syariah?

8 Desember 2017   01:27 Diperbarui: 8 Desember 2017   01:51 1900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di zaman yang penuh dengan kemajuan ekonomi seperti sekarang, dimana segala sesuatu dengan mudah dapat diperoleh atau yang lebih dikenal dengan budaya instan. Setiap orang dibelahan dunia manapun, menggunakan berbagai cara dan upaya untuk memperoleh tingkat kepuasan yang maksimal. Terutama dalam memperoleh dan mengelola kekayaan atau yang sering dikenal dengan istilah wealth manajement. 

Hal ini tidak terlepas dari pengaruh konvensional yaitu harta atau kekayaan hanya mampu memberikan kenikmatan secara jasmani. Lalu bagaimana jika islam hadir dan menawarkan solusi yang memperdalam makna dari pengelolaan kekayaan secara konvensional. Pengelolaan kekayaan yang islami atau Islamic wealth manajement lebih mengutamakan bukan hanya kenikmatan secara jasmani tetapi juga pada kenikmatan secara rohani sehingga akan terciptanya keseimbangan fisik dan spiritual seseorang.

          Pengelolaan kekayaan secara islami adalah pengelolaan kekayaan yang berdasarkan hukum-hukum islam yaitu Al-quran dan Al-hadits. Dalam islam harta dipandang sangat urgent yaitu bagaimana harta itu diperoleh dan bagaimana harta itu dibelanjakan. Harta yang diperoleh dalam islam harus dengan cara yang halal karena hal ini akan berdampak pada seorang individu terutama dalam hubungan manusia dengan Allah SWT. 

Lalu harta dalam islam harus dibelanjakan dengan cara yang bijak. Sesuai dengan hadits Nabi SAW "Simpanlah sebagian dari hartamu untuk kebaikan masa depanmu, karena itu lebih baik bagimu" (H.R Bukhari). Maksud dari hadits ini adalah membelanjakan sebagian harta dan simpanlah sebagian lagi untuk keperluan di masa depan sehingga menjauhkan seorang individu pada sifat boros. 

Pengelolaan harta secara islami juga memandang harta bukan hanya dimiliki oleh seorang invidu saja tetapi juga masih terdapat hak orang lain di dalam harta tersebut. Sehingga pengelolaan kekayaan secara islami ini akan lebih konkret, bukan hanya mempunyai manfaat untuk diri sendiri akan tetapi juga dapat bermanfaat bagi orang disekitarnya.

Pengelolaan kekayaan atau wealth manajement dapat dijadikan sarana alokasi kekayaan dan juga tolong menolong atau ta'awwun. Munculnya berbagai corak produk keuangan syariah ternyata lambat laun berpengaruh pada terciptanya inovasi di bidang keuangan syariah yaitu pengelolaan kekayaaan yang islami atau dikenal dengan istilah Islamic wealth manajement. 

Hal ini secara tidak langsung mendorong masyarakat untuk ikut berkecimpung dalam dunia perekonomian yang syarat dengan nuansa islami. Kebutuhan tersebut semakin melekat di hati penduduk muslim sebagai bentuk refleksi tingkat keimanan yang tumbuh diantara mereka.Terutama di daerah yang mayoritas penduduknya adalah muslim Seperti Aceh. Budaya islam sudah dibudiyakan sejak dahulu sehingga munculnya inovasi yang berbau syariah tidak terasa asing didengar dan tidak terlalu sukar untuk dipahami apalagi untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Aceh adalah negeri para raja yang dimana didalamnya tersimpan kekayaan yang tak terhitung jumlahnya baik dalam kebudayaan, suku, bahasa, dan berbagai harta peninggalan leluhur yang sampai sekarang masih tak terhitung jumlahnya. Penduduk Aceh mayoritasnya bekerja sebagai pedagang jadi sudah sewajarnya mereka mampu mempuyai kekayaan yang berlimpah. 

Namun permasalahannya adalah bagaimana mereka mampu mengelola kekayaan yang begitu banyak tersebut. Mau dibawa kemana kekayaan itu, Haruskah masih disimpan dibawah bantal, atau dimasukkan di sebuah peti sampai beberapa tahun kemudian mampu dinikmati oleh generasi penerus. Tentu solusinya adalah pengelolaan kekayaan yang islami atau acapkali didengar dengan istilah Islamic Wealth Manajement. 

Pengelolaan kekayaan secara islami ini mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan harta tetapi tidak terlepas dari sumber-sumber hukum islam. Seseorang tidak hanya memperoleh keuntungan pribadi tetapi juga mampu meningkatkan taraf hidup orang banyak.

Akan tetapi, yang harus ditekankan adalah praktik wealth manajement ini belum mencerminkan substansi dasar pengelolaan harta secara islam. Fondasi seperti akidah dan akhlak belum sepenuhnya dapat divisualkan secara utuh. Oleh sebab itu, praktik wealth manajement hanya sebatas pengelolaan harta yang dimiliki oleh orang kaya atau menggandakan kekayaan yang mereka punya secara syariat. Sehingga orientasinya hanya pada sesuatu yang bersifat materil tanpa adanya ruh keislaman yang lebih kental dengan nuansa ibadah pada setiap aktifitas muamalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun