Mohon tunggu...
Selvira Putri
Selvira Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

The most important thing is'nt how fast you walk, but how you walk until the finish line. Don't stop even if you walk slowly

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Akankah Mati(?)

6 Desember 2021   15:52 Diperbarui: 6 Desember 2021   15:52 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi, kata yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Keberadaannya menjadi sebuah momok menakutkan yang mengancam keberlangsungan hidup bagi bangsa berkembang ini. 

Dalam UU No.3 Tahun 1999, korupsi didefinisikan sebagai tindakan orang yang secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian suatu negara.

Ketika membicarakan korupsi, tidak ada habisnya memang, kasus satu belum selesai, kasus lain muncul perlahan, seakan-akan korupsi menjadi sebuah bom waktu yang siap diledakkan. Korupsi di negara ini layaknya sudah berada di tahap kritis. 

Lantas, akan jadi apa nasib bangsa ini jika kita hanya diam berpangku tangan dan terbelenggu dalam jerat tindakan amoral. Kemudian, hal apa yang bisa kita lakukan untuk membebaskan bangsa dari jerat kejahatan yang mengancam.

Untuk dapat menciptakan bangsa yang bebas dari korupsi diperlukan sebuah langkah nyata dan komitmen bersama dari semua lapisan bangsa dalam usaha untuk memberantas korupsi mulai dari akarnya. Pendidikan antikorupsi layaknya menjadi salah satu jawaban atas isu yang selalu hangat untuk dibicarakan. 

Pendidikan antikorupsi merupakan sebuah program yang dirancang untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi pada generasi penerus bangsa, dengan harapan bahwa nantinya generasi penerus bangsa ini memiliki integritas, bermartabat, memiliki tanggung jawab, dan jauh dari praktik korupsi.

Hal ini tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, kontribusi masyarakat dan semua pihak diperlukan untuk memberantas tindakan amoral yang telanjur mengakar. 

Dalam memberikan edukasi kepada masyarakat diperlukan peran aktif mahasiswa untuk dapat menyosialisasikan pentingnya pendidikan antikorupsi agar dapat menciptakan budaya antikorupsi di masyarakat. 

Mahasiswa tentu harus dibekali ilmu-ilmu berkaitan dengan korupsi yang dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan arahan di masyarakat. Selain itu, diperlukan sembilan nilai antikorupsi yang harus ditanamkan dalam diri mahasiswa, seperti tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani, dan peduli. 

Mahasiswa sebagai generasi penerus diharapkan dapat menjadi generasi yang dapat bebas dari korupsi, dapat mencegah serta memberantas tindakan amoral satu ini.

Munculnya tindakan korupsi tidak hanya muncul begitu saja. Menurut peneliti Quah, korupsi di Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor, seperti lack of merotocracy (kepantasan seseorang pada suatu sistem untuk menduduki posisi atau jabatan dalam organisasi), low salaries (gaji yang rendah), red tape (suap), dan kontrol disiplin yang lemah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun