Mohon tunggu...
Ni Made Selvia Rosita Dewi
Ni Made Selvia Rosita Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang Mahasiswa

Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengapa Ada Saham yang Disuspensi

26 Maret 2020   18:04 Diperbarui: 26 Maret 2020   18:13 4835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Ni Made Selvia Rosita Dewi 

Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi

Universitas Mahasaraswati Denpasar

Saham adalah surat berharga yang merupakan kepemilikan suatu perusahaan. Membeli saham berarti bahwa kita sudah memiliki tanda kepemilikan atas dividen dalam suatu perusahaan. Seorang investor pasti tidak asing dengan yang namanya saham yang disuspensi. Dan bagi kalian yang belum tahu tentang disuspensi saham, mari kita bahas dibawah ini!

Saham disuspensi merupakan saham yang dihentikan sementara waktu oleh BEI (Bursa Efek Indonesia) karena suatu ketidakwajaran. Tujuan BEI men-disuspensi suatu saham adalah mengedepankan upaya dalam pasar modal agar berjalan teratur, wajar, dan efisien. Suspensi tersebut merupakan sanksi dari BEI terhadap emiten (pihak yang melakukan penawaran umum) karena pelanggaran tertentu. Suspensi saham bisa dilakukan jika emiten memintanya atau ada suatu kebijakan oleh BEI jadi tidak selalu disuspensi saham disebabkan karena suatu pelanggaran.

Adapun pelanggaran umum yang biasanya dilakukan oleh emiten, yaitu 1) Unusual Market Activity (UMA), alias suatu perdagang diluar kebiasaan misalnya saham bergelombang (kadang naik terlalu besar, kadang turun terlalu besar),  2) Kesalahan dalam pencatatan laporan keuangan, 3) Perbedaan pengumuman atas corporate action dengan kejadian yang sebenarnya, 4) Gagal membayar utang, 5) Menggoreng saham, dan 6) Penyalahgunaan dana hasil IPO.

Selain itu, ada beberapa denda atau sanksi BEI yang biasa diterima oleh emiten, yaitu 1) Denda maksimal Rp 500 juta, 2) Teguran dalam bentuk tertulis, 3) Peringatan tertulis, 4) Larangan sementara untuk emiten memperdagangkan sahamnya, 5) Delisting (pencabutan keanggotaan BEI).

Saham yang sudah disuspensi oleh BEI tidak dapat dijual maupun dibeli sampai BEI mencabut disuspensi saham. Untuk waktunya kapan BEI dapat mencabut disuspensi saham, kita bakal tidak pernah tau karena disuspensi saham dapat dicabut tergantung suatu saham dapat mengungkapkan ketidakwajarannya dan karena BEI punya kebijakan dalam hal tersebut. Tetapi jika emiten melakukan banyak pelanggaran otomatis disuspensi saham semakin lama.

Banyak investor yang belum mengerti dan takut dengan disuspensi akan  saham terutama terhadap dana. Saham yang disuspensi dananya tidak akan kemana-mana, melainkan jika disuspensi saham sudah dicabut maka dana akan cair segera.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun