Mohon tunggu...
Selvia Maulidia Azka
Selvia Maulidia Azka Mohon Tunggu... Administrasi - Student

Universitas Muhammadiyah Riau

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nikmati Program Pemerintah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Secara Gratis

3 November 2019   22:33 Diperbarui: 3 November 2019   22:51 2864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Tanah mempunyai arti penting bagi kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan bahwa Negara Indonesia merupakan negara agraris, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebagian besar rakyat Indonesia senantiasa membutuhkan dan melibatkan soal tanah. Bahkan pada sebagian masyarakat, tanah dianggap sebagai sesuatu yang sakral, karena di sana terdapat simbol status sosial yang dimilikinya.

Tepai Tidak semua kalangan masyarakat tahu apa saja bukti kepemilikan, lebih-lebih mendapatkan hak atas tanah dan bangunan yang sah menurut hukum. Kepemilikan tanah yang sah itu harus sudah terdaftar di BPN (Badan Pertanahan Nasional), sehingga setelah mengantongi bukti yang sah baru kita bisa mendapatkan nomor setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Berangkat dari masalah tersebut, Pemerintah pada akhirnya membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program PTSL ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025. Nah, buat Masyarakat khusunya warga Pekanbaru yang belum mempunyai sertifikat tanah, sudah tentu tidak ingin melewatkan kesempatan ini!

Simak penjelasan mengenai PTSL,  syarat pembuatan PTSL, hingga tahapannya

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Nah Syarat mudah untuk mendaftarkan program PTSL BPN yang harus disiapkan pemohon :

  • Fotocopi SKGR (surat Keterangan Ganti Rugi) atas nama SKGR yang bersangkutan
  • Nb : SKGR asli diserahkan ke kantor kelurahan apabila administrasi sudah sesuai dan
  •         Lengkap
  • Fotocopi PBB tahun terbaru beserta bukti bayar
  • Fotocopi KTP sesuai dengan data di SKGR
  • Fotocopi KK sesuai KTP yang bersangkutan

Prosedur atau Tahapan Program PTSL itu yang pertama kali adalah Pemohon dapat mendatangi kantor Kelurahan tempat Objek tanah yang akan dilakukan pendaftaran PTSL, kemudian petugas kelurahan akan memberikan formulir yang harus dilengkapi dan petugas juga mendata nama pemohon yang akan melakukan proses pendaftaran PTSL tersebut dan mengirimkan data pemohon tersebut ke Kantor BPN. Setalah admistrasi di kantor kelurahan lengkap, maka petugas ukur BPN akan menghubungi pemohon yang bersangkutan bahwa petugas akan mengukur objek yang didafarkan tersebut.

Pada saat dilakukannya pengukuran objek, petugas ukur akan memberikan blanko yang harus diisi oleh pemohon sekaligus pemohon menyerahkan data fotocopy sertipikat SKGR dan fotocopi PBB serta fotocopi KTP dan KK pemohon untuk melengkapai syarat pengukuran dan menyerahkan syarat-syarat tersebut ke kantor kelurahan. Setelah dilakukanya pengukuran, pemohon akan dikabari oleh kantor kelurahan bahwa peta bidang sudah selesai dan pemohon diwaibkan untuk dapat menyerahkan SKGR asli ke kantor kelurahan, kemudian pemohon akan mendapatkan tanda terima asli penyerahan SKGR sekaligus tanda terima permohonan PTSL. Setelah lebih kurang 14 hari kerja pemohon akan kembali diinformasikan bahwa seripikat telah selesai, dan pemohon bisa mengambil sertipikat di kantor kelurahan.

Adapun biaya Pendaftran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak dikenakan biaya atau GRATIS yang ditanggung oleh pemerintah. Peserta PTSL hanya dibebankan untuk membayar Bea Perolehan atas Tanah dan Banguanan (BPHTB) jika terkena, dan biaya lain seperti materai, fotocopi ataupun biaya saksi.

 

From : Selvia Maulidia Azka
Prodi Akuntansi
Fakultas Ekonomi dan Bisni
Universitas Muhammadiyah Riau

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun