Mohon tunggu...
Selo Soemardji
Selo Soemardji Mohon Tunggu... Politisi - Nafas teratur

Menghindari hak orang lain, dan menjaga kewajiban kita.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pilkades Pandemi

17 Maret 2021   19:42 Diperbarui: 17 Maret 2021   19:49 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebelum terbentuknya sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Desa telah ada dengan corak institusi sosial yang bermacam-macam dan sangat penting bagi berdirinya entitas sebuah Negara Republik Indonesia. Hari ini Desa merupakan institusi terendah pada tatanan hirarki ketatanegaraan kita. Tetapi dalam konstitusi dasar kita tidak ditemukan kata Desa dalam UUD 1945 yang telah beberapa kali di amandemen.

Peraturan perundangan-undangan RI yang pertama kali secara khusus mengatur mengenai Pemerintahan Desa secara lengkap adalah undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa "Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagi kesatuan masyarakat, termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Dalam perkembangananya, Desa diatur dengan undang-undang tersendiri yaitu undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan segala aturan turunannya. Desa menurut UU Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demokrasi Desa

Pemilihan kepala desa (pilkades) merupakan wujud demokrasi desa yang merupakan sarana kedaulatan rakyat desa dalam menentukan pemimpin di desanya. Dalam pemilihan kepala desa, sebagaimana pasal 31 UU Desa, Pemerintah Kabupaten menetapkan kebijakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan menetapkan Peraturan Daerah (perda).

Dalam perjalanan sejarah, pilkades sejak zaman Kolonialisme hingga masa penjajahan Jepang memiliki corak yang berdeda. Menurut Mashuri Maschab dalam bukunya Politik Pemerintahan Desa di Indonesia, pada masa kolonial penjajahan Belanda, pilkades pernah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, akan tetapi terbatas pada kelompok elit desa maupun keturunan Kepala Desa sebelumnya. Di masa pendudukan Jepang, pilkades diselenggarakan secara langsung yang diwakili oleh seorang Kepala Keluarga dari setiap keluarga yang ada di desa.

Di masa sekarang pelaksanaan pilkdes diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemilihnya tidak terbatas pada elit keluarga melalinkan siapa saja yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah. Calon Kepala Desa juga berdasarkan Putusan  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015, boleh dari mana saja tidak terbatas pada penduduk Desa setempat, sepanjang ia diyakini warga Negara Indonesia dan tidak terbatas pada sudah berapa lama ia menetap di Desa tersebut.

Landasan Hukum Pilkades di Masa Pandemi

Pilkades serentak tahun 2021 akan segera digelar disejumlah daerah. Di provinsi banten setidaknya ada empat Kabupaten yang akan melangsungkan pilkades serentak, yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, tentu dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan turunannya, yaitu PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa waktu pelaksaan pilkades serentak ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Di Kabupaten Pandeglang sudah tiga kali atau tiga gelombang dalam melaksanakan pilkades serentak yaitu tahun 2015, 2017 dan 2018. Pilkades serentak tahun 2021 adalah Kepala Desa yang habis masa jabatannya pada pilkades serentak gelombang pertama yaitu tahun 2015. Di Kabupaten Pandeglang pada tahun ini, sebanyak 207 desa yang akan  pilkades serentak. Berdasarkan SK Bupati Pandeglang masa jabatan hasil pilkades 2015 berakhir pada 22 Juli 2021.

Sejak berlakunya UU Desa Kabupaten pandeglang membuat Peraturan pilkades serentak yaitu yang diatur oleh Perda Kabupaten Pandeglang No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Namun dalam pelaksanaan pilkades serentak tahun ini sangat berbeda dikarenakan penyebaran Corona Visrus Disease 2019 (Covid-19) yang memaksa kita untuk melakukan kebiasaan baru. Sejak April 2020, Pemerintah melalui Penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corana Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Dalam Keppres tersebut Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di Daerah, dan dalam menetapkan kebijakan, Pemerintah Daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Pada pilkades serentak tahun ini, melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 10 Desember 2020 Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kepala Desa serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Dalam SE tersebut yang mendukung pelaksanaan pilkades sesuai dengan protocol kesehatan. Jumlah pemilih ditentukan oleh panitia pemilihan yang perlu melakukan pembatasan jumlah pemilih di TPS paling banyak 500 pemilih.

SE tersebut berimplikasi pada jumlah anggaran dan teknis penyelenggaraan. Pada anggaran sudah tentu akan mengalami pembengkakkan. Pilkades sebelum pandemi hanya terdapat satu TPS dalam satu desa, namun di masa pandemi ini terdapat sejumlah TPS dan tentunya akan lebih banyak melibatkan banyak orang dalam pelaksanaan pilkades.

Berikut dalam draf Peraturan Bupati Pandeglang mengenai standar Penggunaan Anggaran pilkades serentak: 1). Pemilihan kepala desa dengan jumlah TPS 1 s/d 5 pagu anggaran maksimal Rp. 70.000.000, 2). Pemilihan kepala desa dengan jumlah TPS 6 s/d 10 pagu anggaran maksimal Rp. 100.000.000, 3). Pemilihan kepala desa dengan jumlah TPS 11 s/d 15 pagu anggaran maksimal Rp. 130.000.000, 4). Pemilihan kepala desa dengan jumlah TPS 16 s/d 20 pagu anggaran maksimal Rp. 160.000.000.

Pada pelaksanaan teknis penyelenggaraan pasti akan menyulitkan bagi panitia pemilihan nanti dalam pelaksanaannya, karena pilkades tahun ini mirip dengan konsep Pilkada tahun 2020.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Pandeglang DPT pada Pilkada tahun 2020 sejumlah 904.782 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 465.051 dan pemilih perempuan sebanyak 439.731. DPT tersebut tersebat di 35 Kecamatan, 336 Desa/Kelurahan dan 2.243 TPS. Pada Pilkada tahun 2020 TPS desa paling sedikit adalah 3 TPS dan paling banyak adalah 20 TPS.

Pertanyaannya adalah bagaimana pelaksanaan teknis penyelenggaraan pilkades serentak di masa pandemi? Apakah akan ada Peraturan Bupati yang mengadopsi Peraturan KPU tentang Teknis Penyelenggaran Pilkada yang akan diadopsi nantinya? Sampai hari ini belum ada peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur tentang teknis pelaksaan pilkades serentak dimasa pandemi ini, kita tunggu saja.

Padalah lebih kurang 4 bulan lagi masa jabatan kepala desa hasil pilkades tahun 2015 akan berakhir, yaitu sampai 22 Juli Tahun 2021. 

Tayang pada media online resonansi.id (08/03/2021) Dengan Judul Menakar Keberhasilan Pilkades Di Masa Pandemi Covid-19

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun