Mohon tunggu...
Selo Soemardji
Selo Soemardji Mohon Tunggu... Politisi - Nafas teratur

Menghindari hak orang lain, dan menjaga kewajiban kita.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pilkades Pandemi

17 Maret 2021   19:42 Diperbarui: 17 Maret 2021   19:49 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Namun dalam pelaksanaan pilkades serentak tahun ini sangat berbeda dikarenakan penyebaran Corona Visrus Disease 2019 (Covid-19) yang memaksa kita untuk melakukan kebiasaan baru. Sejak April 2020, Pemerintah melalui Penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corana Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Dalam Keppres tersebut Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 di Daerah, dan dalam menetapkan kebijakan, Pemerintah Daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.

Pada pilkades serentak tahun ini, melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tanggal 10 Desember 2020 Nomor 141/6698/SJ tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kepala Desa serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Dalam SE tersebut yang mendukung pelaksanaan pilkades sesuai dengan protocol kesehatan. Jumlah pemilih ditentukan oleh panitia pemilihan yang perlu melakukan pembatasan jumlah pemilih di TPS paling banyak 500 pemilih.

SE tersebut berimplikasi pada jumlah anggaran dan teknis penyelenggaraan. Pada anggaran sudah tentu akan mengalami pembengkakkan. Pilkades sebelum pandemi hanya terdapat satu TPS dalam satu desa, namun di masa pandemi ini terdapat sejumlah TPS dan tentunya akan lebih banyak melibatkan banyak orang dalam pelaksanaan pilkades.

Berikut dalam draf Peraturan Bupati Pandeglang mengenai standar Penggunaan Anggaran pilkades serentak: 1). Pemilihan kepala desa dengan jumlah TPS 1 s/d 5 pagu anggaran maksimal Rp. 70.000.000, 2). Pemilihan kepala desa dengan jumlah TPS 6 s/d 10 pagu anggaran maksimal Rp. 100.000.000, 3). Pemilihan kepala desa dengan jumlah TPS 11 s/d 15 pagu anggaran maksimal Rp. 130.000.000, 4). Pemilihan kepala desa dengan jumlah TPS 16 s/d 20 pagu anggaran maksimal Rp. 160.000.000.

Pada pelaksanaan teknis penyelenggaraan pasti akan menyulitkan bagi panitia pemilihan nanti dalam pelaksanaannya, karena pilkades tahun ini mirip dengan konsep Pilkada tahun 2020.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Pandeglang DPT pada Pilkada tahun 2020 sejumlah 904.782 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 465.051 dan pemilih perempuan sebanyak 439.731. DPT tersebut tersebat di 35 Kecamatan, 336 Desa/Kelurahan dan 2.243 TPS. Pada Pilkada tahun 2020 TPS desa paling sedikit adalah 3 TPS dan paling banyak adalah 20 TPS.

Pertanyaannya adalah bagaimana pelaksanaan teknis penyelenggaraan pilkades serentak di masa pandemi? Apakah akan ada Peraturan Bupati yang mengadopsi Peraturan KPU tentang Teknis Penyelenggaran Pilkada yang akan diadopsi nantinya? Sampai hari ini belum ada peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur tentang teknis pelaksaan pilkades serentak dimasa pandemi ini, kita tunggu saja.

Padalah lebih kurang 4 bulan lagi masa jabatan kepala desa hasil pilkades tahun 2015 akan berakhir, yaitu sampai 22 Juli Tahun 2021. 

Tayang pada media online resonansi.id (08/03/2021) Dengan Judul Menakar Keberhasilan Pilkades Di Masa Pandemi Covid-19

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun