Mohon tunggu...
Selo Soemardji
Selo Soemardji Mohon Tunggu... Politisi - Nafas teratur

Menghindari hak orang lain, dan menjaga kewajiban kita.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pilkades Pandemi

17 Maret 2021   19:42 Diperbarui: 17 Maret 2021   19:49 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebelum terbentuknya sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Desa telah ada dengan corak institusi sosial yang bermacam-macam dan sangat penting bagi berdirinya entitas sebuah Negara Republik Indonesia. Hari ini Desa merupakan institusi terendah pada tatanan hirarki ketatanegaraan kita. Tetapi dalam konstitusi dasar kita tidak ditemukan kata Desa dalam UUD 1945 yang telah beberapa kali di amandemen.

Peraturan perundangan-undangan RI yang pertama kali secara khusus mengatur mengenai Pemerintahan Desa secara lengkap adalah undang-undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa "Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagi kesatuan masyarakat, termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Dalam perkembangananya, Desa diatur dengan undang-undang tersendiri yaitu undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan segala aturan turunannya. Desa menurut UU Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demokrasi Desa

Pemilihan kepala desa (pilkades) merupakan wujud demokrasi desa yang merupakan sarana kedaulatan rakyat desa dalam menentukan pemimpin di desanya. Dalam pemilihan kepala desa, sebagaimana pasal 31 UU Desa, Pemerintah Kabupaten menetapkan kebijakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan menetapkan Peraturan Daerah (perda).

Dalam perjalanan sejarah, pilkades sejak zaman Kolonialisme hingga masa penjajahan Jepang memiliki corak yang berdeda. Menurut Mashuri Maschab dalam bukunya Politik Pemerintahan Desa di Indonesia, pada masa kolonial penjajahan Belanda, pilkades pernah dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, akan tetapi terbatas pada kelompok elit desa maupun keturunan Kepala Desa sebelumnya. Di masa pendudukan Jepang, pilkades diselenggarakan secara langsung yang diwakili oleh seorang Kepala Keluarga dari setiap keluarga yang ada di desa.

Di masa sekarang pelaksanaan pilkdes diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemilihnya tidak terbatas pada elit keluarga melalinkan siapa saja yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah. Calon Kepala Desa juga berdasarkan Putusan  Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015, boleh dari mana saja tidak terbatas pada penduduk Desa setempat, sepanjang ia diyakini warga Negara Indonesia dan tidak terbatas pada sudah berapa lama ia menetap di Desa tersebut.

Landasan Hukum Pilkades di Masa Pandemi

Pilkades serentak tahun 2021 akan segera digelar disejumlah daerah. Di provinsi banten setidaknya ada empat Kabupaten yang akan melangsungkan pilkades serentak, yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, tentu dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan turunannya, yaitu PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, bahwa waktu pelaksaan pilkades serentak ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Di Kabupaten Pandeglang sudah tiga kali atau tiga gelombang dalam melaksanakan pilkades serentak yaitu tahun 2015, 2017 dan 2018. Pilkades serentak tahun 2021 adalah Kepala Desa yang habis masa jabatannya pada pilkades serentak gelombang pertama yaitu tahun 2015. Di Kabupaten Pandeglang pada tahun ini, sebanyak 207 desa yang akan  pilkades serentak. Berdasarkan SK Bupati Pandeglang masa jabatan hasil pilkades 2015 berakhir pada 22 Juli 2021.

Sejak berlakunya UU Desa Kabupaten pandeglang membuat Peraturan pilkades serentak yaitu yang diatur oleh Perda Kabupaten Pandeglang No. 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun