Mohon tunggu...
Seli Sasmita
Seli Sasmita Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Akuntansi Syariah UINSU ig: @seli.sasmita26

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Penting Pencatatan Keuangan dan Laporan Keuangan bagi UKM di Masa Pandemi Covid-19

12 Agustus 2020   11:31 Diperbarui: 12 Agustus 2020   11:23 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dampak dari penyebaran COVID19 dirasakan oleh banyak kalangan diseluruh Dunia, termasuk tanah air kita yaitu Indonesia. Sektor yang terkait dalam dampak COVID19 ini adalah kesehatan dan perekonomian. Terjadi kesulitan berjalan sejajaran diantara kedua elemen tersebut dimasa pandemi ini.

 Tantangan perekonomian disaat sekarang ini sangat berat, baik bagi masyarakat, pemilik usaha, maupun Negara. Untuk masyarakat sendiri dalam kondisi waspada dan sangat berhati-hati baik dengan cara membatasi bepergian maupun konsumsi mereka, yang dikarenakan merebaknya penyebaran covid19 ini. Selain  mencegahnya penularan covid19 juga karena sulitnya perekonomian masyarakat, sehingga berimbasnya kepada transaksi jual-beli yang ada di pasaran.

Berbagai jenis dan tempat usaha yang terkena imbasnya, misalnya restoran, pasar, pusat pembelanjaan, transportasi online, hingga para pemilik UKM. Para pemilik UKM menjadi salah satu yang paling rentan dari imbasnya penyebaran COVID19. Dilansir dari media daring, diketahui bahwa omset UKM Indonesia telah berkurang hingga 70% dalam sepekan terakhir setelah merebaknya penyebaran covid19 ini..

Tentunya penurunan omset tersebut harus diminimalisir dengan berbagai cara maupun antisipasi dari para pemilik UKM. Mulai dari memanfaatkan media sosial, menjaga arus kas, memangkas anggaran, memonitor transaksi,  dan lainnya. Dari cara-cara tersebut, tentu UKM melihat dari pencatatan keuangan dan laporan keuangan mereka, sehingga muncul strategi yang tepat dan akurat.

Akan tetapi, masih banyak usaha kecil menengah (UKM) yang belum menggunakan pencatatan keuangan dan laporan keuangan secara detail. Karena para pemilik usaha tersebut menganggap bahwa usahanya masih termasuk kedalam skala yang kecil. 

Padahal pencatatan dan laporan keuangan memiliki peran yang sangat penting untuk meraih keberhasilan usaha mereka. Dengan adanya pencatatan dan laporan keuangan dapat menjadi modal awal bagi UKM untuk mengambil berbagai keputusan dalam pengelolaan usaha kecil dan menengah.

Berbicara mengenai pencatatan keuangan dan laporan keuangan, tentu harus kita tahu terlebih dulu arti dari laporan keuangan tersebut.

Pecatatan keuangan meliputi semua transaksi baik keluar maupun masuk. Jika tidak ada pencatatan, maka akan sulit untuk membuat laporan keuangan usaha kita. Jadi dari sini maka dilanjutkan membuat laporan keuangan berdasarkan pencatatan yang telah kita buat sebelumnya.

Laporan keuangan sendiri adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada periode tertentu untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. 

Laporan keuangan sendiri tidak hanya satu jenis, melainkan ada lima lapuran keuangan. Laporan keuangan tersebut meliputi: laporan posisi keuangan atau neraca, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan modal, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Pertama, laporan posisi keuangan adalah laporang yang memperlihatkan kondisi keuangan perusahaan pada periode tertentu. Kondisi tersebut dapat ditunjukkan dari asset, hutang, dan modal yang dimiliki oleh perusahaan atau unit usaha pada periode tertentu. Biasanya pencatatan dilakukan perbulan, persemester ataupun pertahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun