Salam! Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas pengertian dan bentuk-bentuk ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan) terhadap integrasi nasional. Untuk membacanya silakan klik link di bawah, ya!
Setelah sebelumnya mengenal ATHG, kita juga dapat mengidentifikasi ATHG dalam beberapa bidang, yakni:
1. Bidang Ideologi
Ancaman ideologi merupakan ancaman yang dilakukan untuk memengaruhi ideologi dan mengancam dasar falsafah negara, yaitu Pancasila. Beberapa ancaman yang menimbulkan gejolak di Indonesia di antaranya adalah paham komunisme, serta gerakan radikalisme dan ekstremisme. Motif yang melatarbelakanginya dapat berupa agama, etnis, kelompok atau suku, dan kepentingan kelompok.
Buku Putih Pertahanan Indonesia (BPPI) 2015 menyatakan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan hal yang fundamental dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila senantiasa menjadi landasan filosofis bagi seluruh rakyat Indonesia dalam berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara.
2. Bidang Politik
Ancaman pada bidang politik dapat terjadi akibat hal-hal dalam negeri ataupun luar negeri. Ancaman dari dalam negeri dapat berupa penyalahgunaan kekuasaan dan kekuatan dengan menggunakan mobilisasi massa. Usaha untuk menumbangkan kekuasaan pemerintah atau melakukan pelemahan-pelemahan terhadap pemerintah dapat disebut sebagai ancaman. Ancaman politik juga bisa berasal dari kelompok separatis dalam negeri, atau adanya pertikaian antarkelompok masyarakat. Kamu tahu ancaman politik dalam negeri lainnya? Tulis di kolom komentar, ya!
Sementara itu, ancaman politik dari luar negeri dapat berupa intimidasi, tekanan politik, provokasi, atau blokade politik dari suatu negara
3. Bidang Ekonomi