Mohon tunggu...
Selena azalia
Selena azalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

Hobi : traveling

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penyalahgunaan Penyaluran Bantuan Sosial di Masa Pandemi Covid-19

14 Agustus 2022   11:18 Diperbarui: 14 Agustus 2022   11:21 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

COVID-19 (Corona Virus Disease) sudah menjadi masalah yang besar untuk masyarakat dunia, salah satunya Indonesia. Namun masih ada segelintir orang yang tega merenggut hak orang lain dimasa sulit ini. Virus ini diawali di Kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019, dan diumumkan pada awal Maret 2020 bahwa virus ini sudah memasuki wilayah Indonesia.

Pemerintah bertanggung jawab terhadap warganya sebagai konsekuensi dari kebijakan yang diambil yaitu membatasi kegiatan masyarakat.Sebagai usaha dalam menangani permasalahan ekonomi ini, pemerintah Indonesia telah menyiapkan dana ratusan triliun untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama masyarakat menengah ke bawah.

Penyaluran bansos di masa Covid-19 tersebut diduga mengandung unsur penyimpangan, sehingga penyalurannya kepada warga tidak maksimal dan tidak tepat sasaran. Beberapa permasalahan yang terjadi dalam penyaluran bantuan sosial terletak pada sistem yang berkaitan dengan mekanisme yang mempersulit masyarakat dengan beberapa regulasi atau aturan yang menimbulkan beberapa kemungkinan yang sulit ditelaah oleh masyarakat luas dimana langkah yang diambil pemerintah pusat tidak bisa menggambarkan adanya solusi dalam menyelesaikan masalah genting yang dialami masyarakat, beberapa pokok permasalahan disini sangat jelas menjadi tolak ukur keberhasilannya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sebagaimana merupakan tanggung jawab pemerintah seperti tertera pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesehjateraan Sosial.

Penyalahgunaan wewenang merupakan salah bentuk tindak pidana, adapun dalam penanganan Covid-19 dengan adanya program penyaluran bantuan sosial yang diadakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia ternyata terbukti menyalahgunakan wewenang hal ini dapat dibuktikan dengan data yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 3 juli 2020, terdapat total keseluruhan 621 keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial. Kurangnya evaluasi dari tahap pengadaan dan penyaluran bantuan sosial hingga kinerja atau hasil dari program bantuan sosial ini tidak dapat menyeluruh dikarenakan masih didapati permasalahan - permasalahan yang menyebabkan tidak merata mulai dari permasalahan sistem yang bisa berakibat malpraktik atau maladministrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun