Mohon tunggu...
sekretariat DPRDPessel
sekretariat DPRDPessel Mohon Tunggu... Penulis - tentang sekretariat dprd pesisir selatan

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Selatan merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD di Pesisir Selatan. Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh sekretaris daerah. Adapun tugas pokoknya adalah memberikan pelayanan administratif kepada pimpinan dan anggota DPRD, melaksanakan usaha dan kegiatan dalam menyelenggarakan rapat, pengurusan rumah tangga dan keuangan DPRD.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

13 Rekomendasi DPRD Pesisir Selatan terhadap LKPj Bupati Tahun 2020

17 Mei 2021   12:00 Diperbarui: 17 Mei 2021   12:01 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memperbaiki fasilitas jalan menuju sekolah, sehingga kenyamanan dan keselamatan anak didik akan dapat terjamin. Saat ini masih banyak fasilitas jalan menuju sekolah terabaikan oleh pemerintah. Sebagai contoh jalan menuju sekolah SD No 30 Koto Baru Rawang Nagari Sungai Tunu Barat Dan Juga Jalan Menuju SMA Ranah Pesisir masih terbengkalai Dan Juga masih banyak jalan yang menuju akses pendidikan yang butuh perhatian Khusus.

Untuk meningkatkan capaian APK dan APM baik tingkat SD maupun SMP sesuai target kinerja yang telah ditetapkan. diminta Pemerintah Daerah menyusun regulasi dibidang Pendidikan yang terukur dan teruji dengan melibatkan pihak luar yang mempunyai kompetensi.

Selain hal tersebut diminta juga Pemerintah Daerah menguatkan pelatihan, diklat, MGMP, KKG dan KKS.  Pada saat ini kegiatan tersebut nyaris tidak berjalan, pada hal wadah ini salah satu peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Dari Pantauan DPRD di lapangan dalam hal kinerja guru, ditemukan banyak guru-guru yang mengajar di suatu sekolah sudah puluhan tahun, dampak dari kondisi tersebut daya saing/kompetensi guru tersebut berkurang bahkan tidak ada sama sekali. 

9.   DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Mengingat masih banyaknya permasalahan terkait DTKS maka diminta Kepala Daerah untuk lebih optimal dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Kemudian Pemerintah Daerah melalui jajarannya dibawah, untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar bisa secara proaktif melakukan pendaftaran ke kantor wali nagari, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor19/Huk/2020 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2020.

Kesejahteraan para pendamping PKH perlu diperhatikan karena sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (PKH) sesuai Pasal 57 berbunyi "Sumber Pendanaan PKH berasal dari" :

a.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b.  anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;

c.  anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota; dan

d.  sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Daerah  mengalokasikan dana melalui APBD untuk operasional PKH Seperti memberikan insentif setiap bulan kepada para pendamping PKH dan menyediakan sepeda motor untuk kendaraan operasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun