Mohon tunggu...
Sekolah Desa
Sekolah Desa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Data Kesejahteraan Milik Desa

4 Oktober 2015   18:00 Diperbarui: 4 Oktober 2015   18:31 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelatihan Pemetaan Kesejahteraan di Gumelem Kulon

Banjarnegara – Kader Perempuan Pembaharu Desa, perangkat desa dan Badan Permusyawartan Desa (BPD) Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan mengikuti Pelatihan Pemetaan Kesejahteraan Lokal, (27-28/9/2015). Pelatihan yang digelar di Balai Desa Gumelem Kulon ini merupakan hasil tindak lanjut dari kegiatan Sekolah Perempuan dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara. Pelatihan pemetaan kesejahteraan lokal menjadi tahap lanjutan dari proses pemetaan aset dan potensi desa.

Pelatihan Pemetaan Kesejahteraan di Gumelem Kulon

Di hari pertama, peserta mendiskusikan pentingnya data bagi desa. Selama ini, proses pendataan di desa lebih banyak diinisiasi oleh pihak dari luar desa. Meski pendataan melibatkan warga ataupun perangkat desa tetapi desa tidak bisa memanfaatkan data. Hal ini disebabkan hasil desa tidak mempunyai arsip dan mengakses data. Hal tersebut tentu tidak baik bagi desa. Sebab, idealnya desa memanfaatkan data sebagai rujukan perencanaan pembangunan.

Hasil diskusi di Desa Gumelem Kulon hampir mirip dengan kondisi yang ditemukan di Desa Gentansari. Desa tidak memiliki data dan arsip hasil pendataan yang dilakukan lembaga dari luar desa. Masyarakat dan pemerintah desa hanya dilibatkan sebagai petugas pendataan tetapi tidak dilibatkan dalam proses pengolahan data. Bahkan, tidak ada informasi lebih lanjut tentang tujuan dan pemanfaatan data yang dilakukan.

Jenis data dan pendataan yang dilakukan lembaga luar desa di Gumelem Kulon

[Baca juga: “Sampai Kapan Pun Data Kemiskinan Tidak Akan Valid“]

Namun demikian, bukan tidak mungkin data dapat diperbaiki dan diperbaharui. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjamin kewenangan desa dalam melakukan pendataan. Secara spesifik, pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dan pasal 8 Peraturan Menteri Desa Nomo 1 Tahun 2015 menyebutkan kewenangan desa untuk melakukan pendataan.

“Ada instruksi Menteri Dalam Negeri yang menjamin bahwa pendataan yang dilakukan oleh Nasional dapat diperbaiki. Caranya dengan pendataan ulang oleh orang-orang yang mengetahui apa yang jadi kebutuhan masyarakat desa sendiri. Desa diberi ruang untuk menyampaikan data yang baru,” terang Frisca Arita Nilawati selaku Manajer Program Desa Infest Yogyakarta yang menjadi pemateri dalam proses dua hari pelatihan.

Menggali indikator kesejahteraan lokal

Untuk itulah, pemetaan kesejahteraan lokal menjadi satu bagian dari pendataan yang dilakukan oleh desa. Sebelumnya, Kader Pembaharu Desa yang juga peserta Sekolah Perempuan bersama pemerintah desa dan BPD menggali indikator kesejahteraan sesuai dengan kondisi Gumelem Kulon. Penggalian indikator lebih kurang untuk menjawab pertanyaan, “Dalam kondisi seperti apa keluarga di Gumelem Kulon dikatakan sejahtera?”

Peserta berdiskusi menggali indikator kesejahteraan loka versi Gumelem Kulon.l

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun