Mohon tunggu...
Sekar Kinanti
Sekar Kinanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Periode 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

KKN Tim II UNDIP 2022 Rangkul Forum Anak Kota Magelang Peringati Hari Anak Nasional 2022

18 Agustus 2022   06:02 Diperbarui: 18 Agustus 2022   06:13 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KKN Tim II Undip 2022 melaksanakan program multidisiplin yang bertujuan meningkatkan kesadaran akan pelecehan seksual terhadap anak bertepatan dengan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2022 dengan merangkul Forum Anak Kota Magelang. 

Acara turut dihadiri oleh Kasie Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP4KB) Kota Magelang, Kepala SMP Negeri 6 Kota Magelang dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMPN 6  Rangkaian acara diselenggarakan di Aula SMP Negeri 6 Kota Magelang dengan audiens seluruh siswa siswi kelas 7 SMPN 6 Kota Magelang. 

Pelecehan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.  Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan orang dewasa atau orang yang lebih tua, yang menggunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya. 

Bentuk-bentuk pelecehan seksual sebenarnya beragam. Seperti meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dari alat kelamin anak, menampilkan pornografi untuk anak, melakukan hubungan seksual dengan anak, kontak fisik dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis. 

Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pelaku seksual adalah orang yang suka  merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.

Seringkali kasus pelecehan seksual terhadap anak terlambat dilaporkan karena korban berusia dibawah umur kurang mengerti bahkan tidak menyadari bahwa telah terjadi pelecehan seksual terhadap dirinya sehingga diperlukan upaya sosialisasi dan peningkatan kesadaran terhadap pelecehan seksual dalam rangka pencegahan terjadinya pelecehan seksual terhadap anak serta pelaporan yang tepat pada kasus pelecehan seksual. 

Upaya Peningkatan Kesadaran terhadap pelecehan seksual melalui sosialisasi dimulai dengan sambutan Kepala SMPN 6 Kota Magelang, Sambutan Kasie Perlindungan Anak DPMP4KB kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Forum Anak Kota Magelang mengenai apa itu Forum Anak beserta perannya, Hak-Hak Anak, serta batasan-batasan dalam hubungan anak secara umum. 

Sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh anggota KKN Tim II Undip 2022 dengan materi mengenai apa itu pelecehan dan kekerasan seksual, siapa saja yang berpotensi menjadi pelaku pelecehan seksual, dampak psikis dari pelecehan seksual, perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual terhadap anak, serta langkah-langkah pengaduan pelecehan seksual terhadap anak kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). 

Selain itu, untuk kesadaran yang melibatkan ingatan jangka panjang,  KKN Tim II Undip mengajak audiens untuk menyanyikan lagu singkat yang mudah dihafalkan tentang batasan orang lain dalam menyentuh dengan lirik sebagai berikut: 

Sentuhan boleh, sentuhan boleh

Kepala, Tangan, Kaki

Karena Sayang, Karena Sayang, Karena Sayang

Sentuhan tidak boleh, sentuhan tidak boleh

Yang tertutup baju dalam

Hanya diriku, hanya diriku yang boleh sentuh

Dengan demikian, diharapkan kesadaran anak terhadap pelecehan seksual dapat ditingkatkan sehingga angka pelecehan seksual terhadap anak dapat berkurang. Lebih jauh lagi diharapkan anak mampu menjadi pelopor dan pelapor pencegahan tindakan pelecehan juga kekerasan seksual terhadap anak yang akhirnya hak-hak anak dapat terpenuhi dengan baik dan terlindungi dari berbagai pelanggaran sesuai dengan SDGs ke-16 yakni Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh poin 2 untuk Menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun