Mohon tunggu...
Sejarah Kelam
Sejarah Kelam Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Informasi Hoax Terkait Pergantian Cawapres KH. Ma'ruf Amin oleh Ahok

11 Agustus 2018   21:23 Diperbarui: 11 Agustus 2018   21:26 781
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Pasca Presiden Jokowi mengumumkan calon wakil presidennya, peredaran informasi hoax tak surut dari media sosial. Kali ini KH. Ma'ruf Amin yang menjadi sasarannya.

Hal itu terlihat dari beredarnya kabar bahwa KH. Ma'ruf Amin hanya akan dijadikan 'tumbal' saja. Ketua MUI itu dipilih menjadi cawapres hanya untuk sementara, dimana nantinya akan digantikan orang lain.

Alasannya faktor kesehatan menjadi penghalang Rais 'Aam PBNU itu untuk menjalankan roda pemerintahan negara.

Tak kalah lucu informasi hoax itu pun dilanjutkan dengan dagelan bahwa pengganti KH. Ma'ruf Amin adalah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Isu di atas pada dasarnya adalah pepesan kosong dari pihak oposisi, dimana berusaha kembali membangkitkan isu SARA di masyarakat.

Dipilihnya KH. Ma'ruf Amin disebut sebagai paket lengkap Jokowi karena kemampuannya yang bisa menangkal politik identitas yang menggunakan sentimen agama dalam Pilpres mendatang. Kehadiran Ma'ruf Amin akan turut menyejukkan iklim sosial-politik di Indonesia.

Pilihan cawapres kepada KH. Ma'ruf Amin menjadi bukti dan keseriusan Jokowi sebagai umara yang berusaha menggandeng ulama dalam upaya menjaga perdamaian dan persaudaraan di Indonesia. Memilih Ma'ruf Amin juga termasuk cara jitu untuk menghilangkan kebencian yang memecah belah persatuan masyarakat.

Isu penggantian KH. Ma'ruf Amin kepada Ahok sungguh tidak masuk akal, karena secara hukum penghentian Presiden dan Wapres memiliki prosedur atau aturan yang harus dilalui.

Ahok dipastikan tidak bisa menjadi Menteri sepanjang karier ke depannya sebab ia tersandung pasal 22 ayat 2(f) UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian Negara dimana seseorang yang "melakukan tindakan pidana yang diancam ... penjara 5 tahun atau lebih" tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden.

Kemudian, mengacu Peraturan KPU No 15 Tahun 2014, Ahok juga tidak bisa menjadi Presiden atau Wakil Presiden karena menurut pasal 10 huruf n, disyaratkan bahwa riwayat calon presiden maupun wakil presiden tidak boleh pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Dengan demikian bisa dipastikan bahwa isu di atas adalah hoax. Kita harus waspada dengan peredaran informasi seperti di atas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun