PHK KARENA COVID - 19
Oleh : Sehat Damanik, S.H., M.H *
Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid -- 19) Sebagai Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020. Kepres ini muncul sebagai upaya Pemerintah untuk melakukan percepatan terhadap pemberantasan Pandemi Covid 19.
Terbitnya Kepres Nomor 12 di atas merupakan serangkaian upaya yang saling medukung dengan pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desaase 19. PSBB itu sendiri saat ini sudah disetujui diberlakukan di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi dan sekitarnya.
Penentuan status Covid 19 sebagai Bencana nasional maupun ditetapkannya beberapa daerah dalam status PSBB telah menimbulkan dampak yang sangat besar dibidang ketenagakerjaan. Sekolah ditutup, tempat kerja diliburkan, pembatasan moda transportasi, dan lain-lain, yang berakibat pada terhentinya proses produksi guna menghasilkan barang dan jasa.Â
Akibatnya pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan dan pengusaha tidak dapat memperoleh keuntungan, sebagai akibat dari sesuatu keadaan yang berada di luar kekuasaan para pihak.
Covid 19 Sebagai Keadaan Memaksa (Force Mejeur).
Terjadi perdebatan terkait ditetapkannya Covid 19 sebagai Bencana Nasional, apakah hal itu termasuk sebagai Keadaan Memaksa (Force majeur) atau tidak.Â
Untuk memahaminya lebih dalam, mari kita lihat Pengertian dari Keadaan Memaksa, yaitu suatu keadaan di luar kendali para pihak yang terjadi setelah diadakannya perjanjian, sehingga menghalangi debitur/pihak untuk memenuhi prestasinya  sebagaimana diperjanjikan kepada pihak lainnya (http://legalstudies71.blokspot.com/2015/07/pengertian-keadaan-memaksa.html) diakses pada tanggal 15 April 2020).Â
Karena keadaan memaksa itu terjadi diluar kendali para pihak, maka tidak ada pihak yang bisa dipersalahakan.
Ketentuan tentang Keadaan memaksa diatur dalam Pasal 1245 KUH Perdata, yang berbunyi : "Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang dilarang".
Berdasarkan ketentuan pasal 1245 KUH Perdata di atas maka apabila pihak yang tidak dapat menunaikan prestasinya dapat membuktikan hal itu terjadi karena keadaan memaksa (force Majeur), maka pihak lainnya tidak dapat meminta pemenuhan terhadap prestasi tersebut.