Mohon tunggu...
Seha alattas
Seha alattas Mohon Tunggu... Administrasi - Dibuat untuk tugas tapi semoga bisa berkelanjutan aamiin 😇

Dibuat untuk tugas tapi semoga bisa berkelanjutan aamiin 😇

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Rapid Test yang Akan Digratiskan Pemerintah

11 Juli 2020   23:58 Diperbarui: 11 Juli 2020   23:48 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani mengatakan, pemerintah harus menetapkan formula agar rapid test Covid-19 agar dapat diakses dan dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ia meminta agar pemerintah dapat menggratiskan rapid test Covid-19 bagi masyarakat tidak mampu.
"Seharusnya pemerintah menggratiskan rapid test untuk masyarakat tidak mampu. Harus ada formulasi aturan agar masyarakat berpenghasilan rendah, rentan miskin, dan tidak mampu dapat menjalani rapid test dengan biaya ditanggung pemerintah," kata Netty dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2020).

Kebijakan pemerintah prihal rapid test Covid-19 ini belum terlaksa, sedangkan banyak sekali masyarakat yang membutuhkan dan harus rapid test tetapi terkendala oleh biaya. Bagaimana pemerinta bisa mengatasinya? Salah satunya dengan cara menggratiskan rapid tes untuk masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu dalam hal ekonomi. Rapid test ini sangat diperlukan karena dengan semakin tingginya kasus positif Covid-19 bahkan ada pasien yang sampai meninggalnkarena Covid-19 ini, mungkin terjadi karena kendala biaya tersebut dan mengakibatkan para pasien yang mengalami gejalan virus tersebut terlambat untuk ditanganin oleh medis yang berpengalaman.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun