Mohon tunggu...
Nova Listiani
Nova Listiani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Peringatan Hari Buruh 2018 dan TKA di Indonesia

2 Mei 2018   13:10 Diperbarui: 2 Mei 2018   13:27 784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seluruh dunia setiap tanggal 1 Mei selalu merayakan International Workers Day, atau Hari Buruh Internasional ataupun May Day dan tanggal 1 Mei dipilih sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Konggres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Union serta diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

Hari buruh merupakan sebuah hari libur tahunan (di beberapa negara) yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.  Hari buruh di Indonesia secara resmi dilaksanakan  pada tahun 2013 dimana Presiden SBY resmi menandatangani Peraturan Presiden yang menetapkan bahwa 1 Mei sebagai hari libur nasional bersamaan dengan perayaan hari buruh yang diperingati seluruh dunia.

Topik menarik yang digaungkan dalam Hari Buruh 2018 adalah Tenaga Kerja Asing  (TKA) karena adanya kekhawatiran pada tahun-tahun mendatang jumlah tenaga kerja asing ini akan terus naik seiring banyaknya investasi dari negara-negara lain ke Indonesia.  Saat ini jumlah TKA di Indonesia adalah 126 ribu orang dan jumlah tersebut memang meningkat hampir 70% dibanding akhir 2016.

Sementara berdasarkan data BPS menyebutkan jumlah angkatan kerja Indonesia pada Februari 2017 sebanyak 131,55 juta dan jumlah tersebut naik 6,11 juta dibanding Agustus 2016 dan naik 3,03 persen atau 3,88 juta dibanding Februari 2016.

Penduduk pekerja di Indonesia pada Februari 2017 sebanyak 124,54 juta, naik 6,13 juta dibanding pada semester lalu, dan bertambah 3,89 juta dibanding Februari 2017, sedangkan jumlah pengangguran mengalami penurunan menjadi 7,01 juta atau turun sekitar 20 ribu dibanding semester lalu dan berkurang 10 ribu dibanding Februari 2017.

Namun demikian, kesiapan angkatan kerja menjadi penting karena angkatan kerja tersebut akan menjadi sulit terserap ke dunia kerja tanpa kualifikasi keterampilan dan keahlian yang cukup dan hal ini menjadi masalah krusial terutama dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

Terkait dengan TKA ini, MEA mengatur perpindahan TKA yang hanya mencakup profesi tertentu, seperti doktor, insinyur, arsitek, dan lainnya, atau menyumbang 5 persen dari total pekerjaan di Asia Tenggara. Sedangkan pekerja dengan keahlian rendah, biasanya bekerja di sektor konstruksi, perkebunan dan jasa memiliki peluang untuk mendapatkan gaji besar namun mereka tidak bisa mengambil peluang dari MEA.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta publik tak mengkhawatirkan kabar serbuan TKA karena TKA tidak akan mengambil pekerjaan pekerja lokal. TKA pada dasarnya hanya boleh bekerja selama waktu tertentu. Hal tersebut tercermin dalam sejumlah regulasi ketenagakerjaan kita adalah prioritas pemberian pekerjaan untuk tenaga kerja lokal.

TKA hanya diperkenankan bekerja bila orang dengan keahlian yang dimiliki tidak tersedia di Indonesia dan harus mengalihkan keahliannya kepada tenaga lokal sampai batas waktu tertentu tenaga lokal dapat menguasai keahlian tadi, maka TKA tersebut tidak lagi diperlukan. Oleh karena itu, diperlukan etos kerja pekerja kita yang tinggi sehingga dapat dilaksaanakan transfer keahlian untuk meningkatkan skill.  Selain itu, etos kerja dan disiplin yang tinggi juga penting untuk dapat dengan mudah menyerap keahlian tersebut.

Selanjutnya dengan menyimak situs resmi Bank Dunia yang menyebutkan bahwa dengan kebijakan yang tepat, negara pengirim tenaga kerja dapat memetik manfaat ekonomi dan bagi negara penerima pekerja asing dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Oleh karena itu sampai pada hari ini, terdapat adanya penilaian berbagai kebijakan pemerintah terkait Ketenagakerjaan sudah lebih baik dalam hal pembinaan perlindungan dan kesejahteraan, namun demikian tetap diperlukan perbaikan yang berkesinambungan agar berbagai harapan para pekerja dan buruh dapat dipenuhi tanpa menyisakan beban bagi pengusaha pemberi kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun