Mohon tunggu...
SegaNews
SegaNews Mohon Tunggu... Polisi - Memuat Berita Seputar Lamandau
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sega_News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosialisasi Karhutla Terus Dilakukan Polsek Delang di Penghujung Musim Kemarau

15 Januari 2021   18:01 Diperbarui: 15 Januari 2021   18:11 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Polres Lamandau -- Dalam mengantipasi bencana kebakaran di wilayahnya Personil Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi pembakaran hutan dan lahan di Desa Hulu Jobabo, Kec. Delang, Kab. Lamandau, Jumat (15/1/2021) pukul 09.00 WIB.


Himbauan di lakukan  oleh personil Polsek Delang dengan cara mendatangi warga yang sedang berada di kebun maupun ladang yang melaksanakan aktifitas pertanian, seperti yang di lakukan oleh Bripka Hendrius. A dan Briptu Abdi R. Barus di desa Hulu Jobabo.


Menghimbau kepada masyarakat yang memiliki mata pencaharian sebagai petani dan pekebun agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat musim kemarau dalam melakukan kegiatannya, yang di kawatirkan dapat menimbulkan bahaya kebakaran.


Kapolres Lamandau, AKBP. Arif Budi Purnomo S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka. P, S.E, menyampaikan Penduduk Delang mayoritas memiliki mata pencaharian bertani, berkebun dan berladang, serta memiliki budaya bahuma dengan cara membakar, agar masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran Sosialisasi terus di lakukan sehingga masyarakat dapat memahami resiko resiko yang dapat timbul dari adanya pembakaran yang di lakukan.


Selain terjadinya resiko bencana kebakaran juga memiliki resiko kerugian bagi orang lain, seperti kebakaran kebun, kebakaran ladang maupun kerugian Kesehatan karena polusi udara.


" Dalam sosialisasi tersebut juga di sampaikan peraturan perundang -- undangan yang melarang perbuatan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidananya, agar masyarakat memahaminya, terang Iptu Jaka (MP).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun