Mohon tunggu...
Sefila AnandaTalia
Sefila AnandaTalia Mohon Tunggu... Freelancer - seseorang yang suka dengal hal baru

dengan kerja keras kita pasti bisa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Rumpi "No Secret" Melanggar Standar Program Siaran Televisi

15 April 2021   17:47 Diperbarui: 15 April 2021   18:19 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Rumpi (No Secret) merupakan acara yang gelar wicara yang tayang di Trans TV sejak tahun 10 November 2014 menggantikan program Show Imah dengam pembawa acara utama Feni Rose dengan membahas kehidupan selebritas dan kejadian viral. Rumpi (No Secret) bersama Feni Rose akan membahas segala hal permasalahan artis idola namun dengan cara yang berbeda. Para artis yang bersangkutan akan di undang ke studio untuk membicarakan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi.

program siaran "Rumpi No Secret" bergenre infotainment " yang tayang pada tanggal 1 Maret 2021 pukul 14.05 WIB lalu. Dalam siaran tersebut narasumber a.n. Yunita Lestari yang mengungkapkan kekesalannya terhadap Daus Mini dan istrinya seperti, tentang uang bulanan yang mula-mula berkurang hingga tidak diberikan uang bulanan oleh Daus Mini, termasuk disebutkan besaran dari uang bulanan tersebut, dan keinginan istri Daus Mini untuk melakukan tes DNA terhadap anaknya. Dalam tanya jawab tersebut host juga meminta menjelaskan besaran dari uang bulanan tersebut.

Dalam pasal 13 tentang lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dan pemberdayaan memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung.  Pernyataan yang ditayangkan dalam program tersebut dinilai tidak mengindahkan ketentuan tentang penghormatan privasi seseorang dalam isi siaran. Ungkapan kekesalan yang disampaikan pun dinilai ingin merusak reputasi seseorang (objek) dan hal ini tidak disarankan untuk ditayangkan.

Serta pasal 14 ayat 2, Pedoman  Perilaku Penyiaran disebut dengan jelas bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Karena label klasifikasi R (remaja) yang disandang "Rumpi No Secret" semestinya tunduk pada ketentuan tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara. "Karena program ini diklasifikasi R maka konten-konten menyangkut persoalan pribadi yang tidak memberikan nilai edukasi serta manfaat bagi remaja seharusnya tidak perlu ada atau disiarkan. Remaja yang dalam masa pertumbuhan, baik secara fisik dan psikologis, mestinya disuguhkan konten-konten yang penuh nilai dan edukasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun