Panti Asuhan adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Lembaga Sosial Nirlaba yang bertanggung jawab untuk menerima, mendidik, dan mengasuh anak yatim, piatu, dan dhuafa.
Beberapa pengertian panti asuhan antara lain: Menurut peraturan Kementerian Sosial RI (2004: 4), Panti Asuhan Anak adalah organisasi usaha kesejahteraan sosial yang bertanggung jawab memberikan bantuan dan pertolongan kepada anak terlantar serta memberikan alternatif pelayanan kepada orang yang terlantar. Memberikan layanan kesejahteraan sosial untuk anak-anak mereka. Orang tua / wali anak untuk memenuhi kebutuhan fisik, psikis, dan sosial anak asuh agar memperoleh kesempatan pengembangan diri yang luas, tepat dan sesuai.Hal ini merupakan bagian dari cita-cita bangsa generasi penerus dan juga merupakan peran serta individu Harapkan negara untuk berkembang ".