DPL: Gina Harventy.,S.E.,M.Si,Ak.
[PMM UMM Kelompok 2 Gelombang 1]
BUMDes???
Hayoooo siapa yang belum tau apa itu BUMDes? Heheh
Badan Usaha Milik Desa atau biasa disingkat menjadi BUMDes adalah merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah setempat dan memiliki badan hukum.Â
Bisa dikatakan, BUMDes adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang asalnya dari kekayaan desa itu sendiri. Kekayaan tersebut kemudian sengaja dipisahkan untuk mengelola sejumlah aset, jasa pelayanan, dan jenis usaha lainnya demi masyarakat desa. Pembangunan atau pendirian badan usaha desa ini memiliki beberapa tujuan tertentu, di antaranya:
- Meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat desa setempat.
- Membantu mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitarnya.
- Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa yang bersangkutan.
Menurut Mas Ageng Anggung Sari selaku Ketua BUMDes Petungsewu mengatakan bahwasannya BUMDes tersebut sudah ada sejak lama namun secara kepengurusan belum maksimal dikarenakan terkendala pada SDM. Sehingga, Agustus 2020 BUMDes Petungsewu mulai aktif kembali.Â
Namun, pengurusan saat ini mengalami kendala dalam pencatatan laporan keuangan. Ini menjadi PR oleh team Sebulir Pengabdian untuk membantu BUMDes dalam mengelola laporan keuangan dengan memanfaatkan program excel.