Mohon tunggu...
sean adam
sean adam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobby in Illustration art and have quite interest with technology at the moment

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlukah Negara Indonesia Menerapkan Kultur Cancel Culture?

3 Juli 2022   01:33 Diperbarui: 3 Juli 2022   01:34 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlukah Negara Indonesia menerapkan kultur Cancel Culture? 

Cancel Culture atau juga bisa disebut dengan kultur ketidaksukaan merupakan suatu fenomena ekspresi kebencian atau ketidaksukaan terhadap publik figur yang diekspresikan oleh warganet di dunia maya social media. Fenomena norma kultur Cancel Culture bermula di dunia social media Barat yang pada saat itu mengalami naik daun pada periode tahun 2016 hingga 2017. Hingga saat ini, kultur Cancel Culture memiliki popularitas yang tinggi dan menjadi salah satu topik permasalahan yang sering dilakukan oleh warganet dalam semua platform social media. 

 Frase Cancel Culture dimulai dari sebuah unggahan repost Simone Biles dari Gabby Douglas di twitter yang menyatakan sebuah pernyataan dengan translasi:  "Sebagai wanita, berpakaian modis dan berkelas merupakan sebuah kewajiban bagi kita". Pernyataan tersebut mendapatkan balasan dari Hubbard yang mengatakan dengan translasi, " mari kita membicarakan 'Cancel Culture'. Secara pribadi, saya rela memberikan anugerah untuk semua gaid muda berkulit hitam hanya karena dunia tidak". Unggahan post tersebut sudah terhapus dan memiliki backlash oleh warganet social media. Warganet berbalas dengan berkata pada kolom komentar posting Gabby Douglas "yang mengartikan Cancel Culture merupakan kultur yang toxic, sehingga kita tidak bisa berkenan untuk membuat satu kesalahan dan mempelajarinya kesalahan tersebut". Dalam dunia maya sosial media, fenomena permasalah seperti kasus yang diatas merupakan sebuah norma social media yang sering terjadi saat seseorang mengatakan sesuatu menyinggung warganet yang mengakibatkan kontroversi besar. Dikarenakan fenomena tersebut sering dijumpai oleh warganet pengguna sosial media, Cancel Culture tersebut dikembang menjadi sebuah vokabulari internet yang digunakan yang menjelaskan personalitas ketidaksukaan terhadap seseorang di dunia maya. 

Kultur cancel culture memiliki sebuah pengertian bervariasi dan berbeda. Pengertian kultur cancel culture dapat diperbedakana dengan kepercayaan dan nilai moral yang dimiliki oleh perkumpulan dan pemahaman sosial yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Berikut adalah definisi dan pengertian  kultur cancel culture yang dimiliki oleh kedua negara yakni negara barat Amerika dan negara tanah air Indonesia. 

Dalam sudut pandang yang dimiliki oleh negara barat terhadap fenomena kegunaan Cancel Culture, negara Amerika memiliki sudut pandang bahwa cancel culture merupakan salah satu bentuk dari freedom of speech dan mendukung  freedom of rights seperti ras, seks, keagamaan, nilai hukum, dan kepercayaan lainnya. Namun permasalahan yang sering dialami oleh negara Amerika, argumentasi tersebut sering berpecah dikarenakan menegakkan kepercayaan political correctness yang sering digunakan dari sisi politik liberal dan konservatif Amerika yang memiliki sifat persona sangat radikal. Selain personifikasi yang radikal, kepribadian warganet Amerika terkadang sangat mudah tersinggung terhadap permasalah yang dijumpai di social media yang diulah oleh warganet memiliki personalita radikal. Dikarenakan personalitas yang mudah tersinggung, pandangan cancel culture di masyarakat barat memiliki perspektif yang cukup negatif dan tidak sangatlah relevan untuk dijadikan sebagai masalah yang perlu ditingkatkan. 

Lalu untuk sudut pandang yang dimiliki oleh negara Indonesia, pandangan dan pengertian cancel culture merupakan sebuah aspek hate speech yang berdasarkan dari sudut pelanggaran UUD SE KAPOLRI 6/X/2015 NPasal 2 huruf (g). Pelanggaran hate speech yang diperoleh dari UUD tersebut adalah penghinaan suku, agama, ras, etnis, kaum difabel, orientasi seksual, aliran agama, suku, dan warna kulit. Hanya akan tetapi, pertimbangan tersebut cenderung mengikuti kepercayaan dan nilai moral yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia yang terbiasanya memiliki serapan kepercayaan agama dan kultur etnis budaya masing-masing. Selain persona latar belakang dan kepercayaan, terkadang masyarakat Indonesia memiliki keinginan untuk melakukan tindakan hukum dengan secara personal di dunia maya social media. 

Kegunaan kultur Cancel Culture di tanah air Indonesia memiliki persamaan beda yang tidak jauh dengan yang dimiliki oleh negara barat. Perspektif kegunaan kultur cancel culture di negara tanah air Indonesia dapat memberi keunggulan untuk menyatukan pemahaman rakyat yang berguna untuk memperkuatkan solidaritas terhadap suatu kesalahan. Namun tetap saja sebesar permasalahan tersebut perlu dianjurkan dan diselesaikan secara hukum untuk mendapatkan pengadilan yang adil dan berimbang. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun