Mohon tunggu...
Rosa Syahruzad
Rosa Syahruzad Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dokter Layanan Primer, Profesi Baru, Program Studi Baru, Masalah Baru

21 Februari 2018   14:55 Diperbarui: 21 Februari 2018   15:17 2995
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Oleh Febrilian Kristiawan

Latar Belakang

Dalam rangka terus meningkatkan kualitas kesehatan nasional, pendidikan dokter di Indonesia telah berusaha untuk berbenah diri. Salah satu caranya adalah melalui UU No 20 Tahun 2013. Meskipun bukan kali pertama kemunculan UU yang mengatur tentang kedokteran, undang-undang tersebut juga tak lepas dari reaksi dari beberapa pihak setelah beberapa organisasi dokter dan mahasiswa kedokteran menelaah UU ini secara lebih lanjut. Salah satu penyebab reaksi tersebut adalah penggunaan terminologi "dokter layanan primer" pada seluruh poin dalam UU tersebut.

Berdasar Standar Kompetensi Dokter Spesialis Layanan Primer, Dokter Layanan Primer adalah dokter spesialis di bidang generalis yang secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat dan mampu memimpin maupun menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer.

Kompetensi DLP yang telah diatur dalam RPP UU No 20 Tahun 2013 pasal 15 ayat (3), yang mencakup kompetensi dalam:

a. etika, hukum dan profesionalisme di tingkat pelayanan primer;

b. komunikasi holistik, komprehensif dan kecakapan budaya;

c. pengelolaan kesehatan yang berpusat pada individu dan keluarga;

d. keterampilan klinis dengan penekanan pada pencegahan di tingkat pelayanan primer;

e. manajemen fasilitas pelayanan kesehatan primer;

f. pengelolaan kesehatan yang berorientasi pada komunitas dan masyarakat; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun