Oleh Febrilian Kristiawan
Latar Belakang
Dalam rangka terus meningkatkan kualitas kesehatan nasional, pendidikan dokter di Indonesia telah berusaha untuk berbenah diri. Salah satu caranya adalah melalui UU No 20 Tahun 2013. Meskipun bukan kali pertama kemunculan UU yang mengatur tentang kedokteran, undang-undang tersebut juga tak lepas dari reaksi dari beberapa pihak setelah beberapa organisasi dokter dan mahasiswa kedokteran menelaah UU ini secara lebih lanjut. Salah satu penyebab reaksi tersebut adalah penggunaan terminologi "dokter layanan primer" pada seluruh poin dalam UU tersebut.
Berdasar Standar Kompetensi Dokter Spesialis Layanan Primer, Dokter Layanan Primer adalah dokter spesialis di bidang generalis yang secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat dan mampu memimpin maupun menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer.
Kompetensi DLP yang telah diatur dalam RPP UU No 20 Tahun 2013 pasal 15 ayat (3), yang mencakup kompetensi dalam:
a. etika, hukum dan profesionalisme di tingkat pelayanan primer;
b. komunikasi holistik, komprehensif dan kecakapan budaya;
c. pengelolaan kesehatan yang berpusat pada individu dan keluarga;
d. keterampilan klinis dengan penekanan pada pencegahan di tingkat pelayanan primer;
e. manajemen fasilitas pelayanan kesehatan primer;
f. pengelolaan kesehatan yang berorientasi pada komunitas dan masyarakat; dan