Mohon tunggu...
Deri Yansyah
Deri Yansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sriwijaya

Mahasiswa Pendidikan Masyarakat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dampak psikologis pelajar terhadap perubahan skema masuk PTN Tahun 2023

21 September 2022   22:56 Diperbarui: 25 September 2022   14:03 1929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi pribadi penulis 

Seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) 2023 resmi menggunakan skema baru dengan tiga jalur, yakni seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi nasional berdasarkan tes, dan seleksi mandiri oleh PTN. Seperti apa syaratnya?

Keputusan perubahan skema masuk PTN mulai berlaku dengan tertuangnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 pada tanggal 5 September 2022.

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) sebelumnya disebut SNMPTN, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) disebut SBMPTN serta Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang dulunya disebut LTMPT. Bukan hanya namanya saja yang berubah, tapi juga kriteria pemilihannya pun ikut berubah.

Kriteria pembobotan untuk pemilihan termasuk mencapai setidaknya 50% dari rata-rata di semua mata pelajaran dan hingga 50% dalam minat dan bakat yang tersisa. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan daftar mata pelajaran pendukung.

Kemudian, hanya tes skolastik yang mengukur empat hal, yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Indonesia, dan literasi bahasa Inggris yang digunakan pada seleksi nasional berdasarkan tes. Tes mata pelajaran pada periode ini tidak diikut sertakan, sama halnya seperti tahun 2020 yang lalu.

Sementara itu, Kemendikbudristek mengamanatkan agar PTN yang bersangkutan melakukan sejumlah pengumuman baik sebelum maupun setelah dilakukan seleksi mandiri oleh PTN.

Proses masa sanggahan, alokasi kuota, skema penilaian, pembobotan, jumlah calon mahasiswa yang lolos seleksi, dan sisa kuota yang belum terisi antara lain. Melalui saluran pelaporan sistem whistleblower system Inspektorat Jenderal Kementerian, calon mahasiswa atau masyarakat juga dapat melaporkan adanya pelanggaran.

Selain itu, Badan Pengelolaan Pengujian Pendidikan atau yang lebih dikenal dengan BP3 kini bertugas mengoordinasikan seleksi masuk perguruan tinggi yang sebelumnya diawasi oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Syarat seleksi masuk PTN baik jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi, tes, maupun secara mandiri oleh PTN secara detail belum dirilis oleh BP3 selaku penyelenggara seleksi maupun masing-masing perguruan tinggi.

Dampak psikologis yang muncul akibat adanya polarisasi perubahan sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) dinilai memiliki sisi positif dan negatif. Di sisi positifnya, aturan baru dapat mendorong siswa untuk berpikir kritis dan menggunakan penalaran mereka, serta siswa yang tidak mendapat kuota eligible SNBP menjadi tidak terbebani untuk belajar tes kemampuan akademik (TKA). Kemudian adanya kebijakan baru ini sangat merakyat karena pola sistem penalaran membuat siswa tidak perlu repot repot mengikuti bimbel atau les tambahan untuk belajar TKA dimana dari tahun ke tahun PTN dinilai menjadi syarat agar dapat tembus PTN favorit.

Sisi negatifnya, perubahan ini dikatakan tergesa-gesa karena penghapusan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat membuat calon mahasiswa tidak memiliki pengetahuan untuk memasuki program studi (Prodi) yang diinginkan. Dan dikhawatirkan akan semakin banyaknya saingan dalam pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun