Mohon tunggu...
Subagyo
Subagyo Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Pekerja hukum dan sosial; http://masbagio.blogspot.com http://ilmubagi.blogspot.com http://sastrobagio.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sistem Khilafah Hukumnya Wajib?

6 Mei 2013   21:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:00 5127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini terdapat informasi begitu gencarnya gerakan untuk mendirikan kekhalifahan Islam di dunia. Hizbut Tahrir merupakan partai politik internasional yang mempunyai peranan penting dalam gagasan mendirikan kekhalifahan yang disebut sebagai sistem khilafah.

Hukum khilafah: apakah wajib?

Al-Quran dan Al-Hadits tentu saja tidak mendefinisikan apa itu sistem khilafah, sebab kedua jenis tuntunan Islam itu tidak menentukan dalil eksplisit tentang perintah mendirikan sistem khilafah. Dalam bukunya Fiqih Islam, Sulaiman Rasjid (hal. 495) mengemukakan bahwa hukum membentuk khilafah adalah fardlu khifayah bagi semua muslim, atas dasar ijma yang mu’tabar atau kesepakatan kaum muslim. Sulaiman Rasjid mengutip dasar dalam Quran tentang janji Alloh SWT untuk menjadikan di antara kaum muslim yang beriman dan beramal saleh untuk berkuasa di muka bumi (QS, An-Nur: 55). Tetapi isi ayat ini bukan merupakan ayat norma (hukum) yang bermuatan perintah, melainkan ayat yang bersifat deklaratif (pernyataan) janji Alloh.

Masih terkait dengan hukum menerapkan sistem khilafah, Jalal Al-Anshari dalam karyanya Introduction to The System of Islam menyatakan bahwa pengangkatan khalifah dalam pemerintahan Islam merupakan kewajiban seluruh kaum muslim berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat (terjemahan Abu Faiz, hal. 92 – 93). Namun hadits yang dijadikan dasar merupakan hadits tentang bai’at khalifah atau imam (keduanya hadits riwayat Muslim), yang intinya: adanya hukuman mati bagi khalifah tandingan (larangan adanya khalifah tandingan) dan kewajiban seseorang untuk taat kepada imam apabila ia telah membai’atnya. Hadits-hadits yang dijadikan dasar sama sekali tidak eksplisit memerintahkan diterapkannya sistem khilafah.

Dengan demikian memang tidak ditemukan dalil Al-Quran dan Al-Hadits yang secara terang menghukumi wajib atas diterapkannya sistem khilafah. Pertanyaannya adalah: sistem khilafah yang bagaimana secara teknis dan rinci yang harus diterapkan dalam suatu pemerintahan yang disebut sebagai pemerintahan Islam? Al-Quran dan Hadits tidak memerinci teknis sistem khilafah tersebut. Hal itu berbeda dengan adanya ayat-ayat hukum lainnya yang terperinci, seperti contohnya hukum pidana, hukum waris, serta muamalat yang banyak dirinci dalam berbagai hadits.

Al-Quran tidak rinci menentukan hukum pemerintahan, melainkan hanya asas-asas umum yang harus dipatuhi, sebagaimana di antaranya ditentukan dalam Surat An-Nisa’: 58 – 59 yang memerintahkan penyampaian amanat kepada yang berhak, perintah penerapan hukum dengan adil, menaati Alloh, Rasululloh dan para pemimpin. Taat kepada para pemimpin ini diartikan secara positif, dalam arti tidak taat untuk hal-hal yang negatif.

Ketiadaaan standar baku sistem khilafah dapat pula dilihat dari praktik pemerintahan Islam yang berbeda di masa sejarah kekhalifahan yang pernah ada. Para khalifah setelah wafatnya Nabi Muhamamd SAW pada umumnya ditetapkan dengan musyawarah kalangan tertentu (tidak semua umat turut bermusyawarah). Tetapi kemudian terjadi konflik politik di masa Khalifah Ali bin Abi Tholib di mana kelompok Bani Umayyah (Muawiyah, dkk.) kemudian mendirikan kekhalifahan di Damaskus dengan cara membunuh keturunan Ali dan para pengikutnya. Demikian pula berdirinya kekhalifahan Bani Abbasyiah juga dengan cara menghancurkan kekhalifahan Bani Umayah.

Prinsip musyawarah dalam menentukan tindakan politik pemerintahan ditentukan dalam Al-Quran Surat Ali Imron: 159. Namun prinsip permusyawaratan tersebut juga tidak ditentukan secara teknis. Oleh sebab itulah Sulaiman Rasjid menyampaikan bahwa beliau Nabi Muhammad SAW telah mempraktikkan prinsip musyawarah dan menyerahkan cara dan bentuk permusyawaratan itu pada kebijaksanaan umat yang sesuai dengan masyarakat di tempat dan waktu hidup mereka, selaras dengan keadaan dan kemaslahatan mereka di waktu itu.

Jangan menipu umat!

Saya tidak menyoal adanya perjuangan yang jujur dan adil dalam memperjuangan sistem khilafah yang mungkin sistem tersebut disusun berdasarkan intisari sejarah kekhalifahan di masa lalu, dengan mengambil yang baik-baik. (Sebab harus diakui bahwa dalam sejarahnya juga terjadi tirani kekhalifahan di masa-masa khalifah tertentu, termasuk sejarah banjir darah perebutan kekuasaan dari kelompok pendukung Khalifah Ali dan keturunannya dengan kelompok Muawiyah yang mendirikan kekhalifahan Bani Umayah). Artinya, tidak semua praktik pemerintahan Islam di masa kekhalifahan yang lalu tersebut baik dan ma’ruf.

Namun yang patut disesalkan adalah propaganda yang tidak jujur, seolah-oleh sistem khilafah yang disusun oleh kelompok tertentu dalam Islam adalah wajib dijalankan dan sistem itu yang paling benar. Wajar jika terdapat kelompok Islam yang lain yang tidak bersedia mengakui sistem khilafah yang ditawarkan kelompok Islam lainnya, sebab dalam kenyataannya memang Hukum Islam tidak menentukan standard baku sistem khilafah. Benar bahwa kedaulatan terttinggi ada pada syar’i, namun guna menerapkan ketentuan-ketentuan Hukum Pemerintahan Islam yang hanya mengandung prinsip-prinsip umum tersebut dibutuhkan tafsir. Padahal kita tahu bahwa sangat sulit menyeragamkan tafsir-tafsir yang ada di seluruh dunia. Teori kedaulatan Tuhan ini menjadi bagian sejarah hukum di dunia ini, bukan hanya monopoli interpretasi ajaran Islam, tapi juga agama lain seperti contohnya dalam agama Nasrani.

Sebagai sebuah gagasan yang diperjuangkan, sistem khilafah secara realitas harus diakui menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang ditawarkan di dunia ini, seperti halnya sistem demokrasi dengan berbagai jenis atau model demokrasi, yang ujung-ujungnya demokrasi tidak dapat dilaksanakan secara ideal. Di dunia ini pemerintahan selalu berada dalam pengaruh para penguasa harta, sehingga demokrasi itu sebenarnya juga hanya ide yang tidak dapat menjadi kenyataan, melainkan hanya seremoninya yang berupa pemilihan umum.

Berkaitan dengan kandungan hukum dalam Al-Quran, yang dapat dipahami jelas adalah adanya kewajiban bagi umat Islam untuk menjalankan “apa yang diturunkan Alloh” dalam menyelesaikan masalah. Ayat-ayat yang terdapat dalam Surat Al-Maidah ini dipandang sebagai ayat-ayat yang mewajibkan dilaksanakannya Hukum Alloh SWT. Namun khusus untuk Hukum Pemerintahan tidak ada perintah untuk menggunakan sistem khilafah, sebab memang Al-Quran dan Al-Hadits tidak menyusun secara baku tentang sistem khilafah. Yang ada hanyalah prinsip-prinsip umum, yakni penyelenggaraan pemerintahan yang amanah dan penegakan hukum secara adil.

Dalam sistem khilafah tersebut juga terdapat prinsip atau perintah perlindungan warga negara tanpa diskriminasi, sebagaimana pernyataan Al-Qurafi dan Ibnu Hazm yang dikutip Jalal Al-Anshari, yang intinya bahwa: tugas pemerintahan Islam termasuk melindungi ahlu dzimmah (warga negara non-muslim) apabila ada serangan ke dalam negeri dan jika perlu kita harus siap mati untuk melindungi mereka. Jika tugas itu diabaikan maka telah terjadi pelanggaran hak-hak ahli dzimmah. (terj. hal. 71). Rupanya prinsip tersebut diambil dari prinsip dalam Piagam Madinah yang dibuat zaman pemerintahan Nabi Muhammad SAW.

Apakah sistem khilafah pasti akan menjamin kesejahteraan dan perlindungan umat? Yang ada hanyalah keyakinan. Sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang ada di dunia ini, hal itu sangat tergantung kepada para penyelenggaranya. Sejarah memang pernah membuktikan kejayaan kekhalifahan yang ada. Namun sejarah juga mencatat adanya praktik-praktik tirani khalifah, intrik politik, pertumpahan darah dan akhirnya kekhalifahan tidak dapat bertahan, dihancurkan oleh kekuatan era baru berupa imperium Barat. Jika Alloh SWT yang diyakini melindungi sistem khilafah itu, mengapa kekhalifahan yang pernah ada itu hancur dan tidak mampu berdiri lagi hingga sekarang? Barangkali itu terkait pula dengan penyelewengan yang dilakukan para khalifah terakhir dan faktor peningkatan kemajuan bangsa Barat yang telah banyak memperoleh ilmu dari para ilmuwan di masa kekhalifahan tersebut.

Intisari dari tulisan ini adalah:

1.Sistem khilafah adalah bagian dari ide yang diperjuangkan yang harus diakui adanya, namun harus diakui pula bahwa Al-Quran dan Al-Hadits tidak menciptakan sistem khilafah secara baku (teknis), melainkan dibutuhkan penafsiran dalil-dalil agama Islam. Sedangkan penyeragaman tafsir dalil-dalil yang ada adalah hal yang sulit terjadi, sehingga bisa muncul model-model sistem khilafah yang berbeda-beda di antara umat Islam.

2.Hendaknya perjuangan menerapkan sistem khilafah tidak dilakukan dengan cara-cara propaganda yang tidak jujur, dengan menganggap sistem khilafah susunan (hasil tafsir) kelompok Islam tertentu dianggap paling benar dan wajib dijalankan. Alloh SWT pasti tidak menyukai cara-cara yang tidak jujur, apalagi sampai membuat hukum wajib atas apa yang tidak diwajibkan Alloh SWT. Yang diwajibkan Alloh adalah prinsip-prinsip amanat dan penegakan hukum yang adil, bukan stuktur khilafah yang baku hasil tafsir kelompok tertentu.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun