Mohon tunggu...
Sayyidal Jamat
Sayyidal Jamat Mohon Tunggu... Guru - Guru Sakola Desa

Berani menulis untuk mengupayakan pertumbuhan pendidikan melalui Balai Sakola Desa 5.0 sebagai wahana edu-aksi semua elemen masyarakat kampungan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ketulusan Pendidik Belum Terakreditasi

16 Maret 2023   12:25 Diperbarui: 16 Maret 2023   15:21 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketulusan para leluhur pendidikan agama memberikan tantangan pada tahap krisis tanah wakaf yang digunakan oleh sebuah madrasah di sebuah kampung yang berdiri sekira tahun 1950. Tanah wakaf tersebut telah dikembangkan oleh nazhir wakaf dalam bidang pendidikan islam secara tradisional dengan menjunjung tinggi peradaban yang berjiwa pancasila, terutama pada sila ke-4, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Seiring perkembangan pendidikan nasional yang terpadu dengan pendidikan agama maka pendidikan agama tradisional di tanah wakaf tersebut mampu bertumbuh menjadi sebuah madrasah ibtidaiyah di bawah naungan kementerian agama dengan kekuatan ketulusan masyarakat sekitar dan segenap orangtua murid dalam membantu kegiatan belajar di madrasah yang menjadi tanggungjawab bersama tanpa embel-embel, yayasan.

Kemudian daripada itu, untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional pendidikan madrasah dan beragam kepentingan yang tidak dapat disebutkan satu-persatu. Maka pada tahun 2004-2005, bertaburanlah yayasan-yayasan pengelola pendidikan di setiap pelosok sekolah swasta, termasuk madrasah. Bahkan di sebuah kampung yang sudah tidak lagi kampungan sejak tahun 2005 hingga menjelang badai Covid 19 tahun 2020, sekolah baru bersama yayasannya bermunculan serupa jamur di musim hujan.

Beberapa madrasah di wilayah kecamatan membentuk kelompok kerja madrasah (KKM) dan membentuk yayasan pembina madrasah yang disebut Yapema. Tentu fenomena ini merupakan sebuah hal yang menakjubkan bagi para pelaku pendidikan madrasah karena kegiatan pendidikan memiliki payung hukum yang jelas untuk mendapatkan bantuan operasional sekolah (BOS) terutama bagi sekolah yang disebut madrasah.

Sebuah keawaman yang diabadikan bagi masyarakat setempat pada tahun 2013 adalah mengapa sekarang ada yayasan ini dan itu, lalu bagaimana peran yayasan dalam dunia kependidikan madrasah. Jawaban hingga saat ini, dari serumpun kelompok kerja madrasah (KKM) dengan pengawasnya yang terdengar adalah yayasan hanyalah payung hukum. 

Lalu, akan muncul pertanyaan selanjutnya, siapa yang dipayungi oleh payung hukum tersebut, masyarakat kah, guru kah? Komunitas atau keluarga tertentu kah? Tidak kah ada yang dikelabui? Hal ini yang dapat mengundang polemik dan pergunjingan di masyarakat setempat mengingat tidak tertibnya proses pembentukan yayasan pengelola madrasah yang asal-usulnya dari masyarakat umum. 

Pandangan ini mungkin saja tidak mewakili pandangan umum se-kecamatan apalagi se-nusantara, tetapi mungkin berarti dalam skala mikro se-RT saja di mana madrasah yang bersangkutan bergerak maju, dan rem blong, kemudian nabrak nazhir wakaf, guru dan masyarakat setempat! Ini sekedar opini dalam berkomunikasi.

Agar tidak terjadi hal-hal yang kelabu di lingkungan masyarakat dalam skala mikro, maka tulisan ini merangkum banyak harapan pada pendidikan madrasah yang tertib mulai dari payung hukum. Pencerahan tentang undang-undang perwakafan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004, maupun peraturan pemerintah atau apa pun regulasinya diharapkan dengan hormat agar melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, cq: wakif, nazhir dan tanah wakafnya, memajukan kesejahteraan umum, diantaranya guru dan masyarakat sekitar, mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu siswa dan mungkin orang sekampung, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, khususnya dunia pendidikan tanpa harus melibatkan dunia persilatan, seperti bersilat lidah.

Entah sistem pendidikan seperti apa yang dapat digunakan dalam melaksanakan ketertiban dunia pendidikan dengan yayasannya. Hal ini perlu pengkajian secara komprehensif di kementerian agama dan kementerian pendidikan, kebudayaan dan teknologi melalui input  data akta tanah wakaf, dan atau memverifikasi by sistem semua yayasan yang menjadi payung hukum bagi ketertiban dunia pendidikan madrasah/sekolah swasta di Indonesia.

Harapan tersebut di atas dikemukakan karena ada kekhawatiran dari warga permusyawaratan/perwakilan sekampung bahwa jangan-jangan yayasan tersebut hanya formalitas belaka atau akal-akalan semata untuk keleluasaan komunitas yang berkepentingan dengan pengelolaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) saja.

Apa kabar SISPENA? instrumen apa saja yang dapat menjaring asset masyarakat yang mungkin disalah-gunakan tanpa musyawarah dengan masyarakat sekitar. Semoga saja, sistem pendidikan madrasah tidak membodohi lingkungan masyarakat atau mendirikan yayasan pada tanah wakaf yang kampungan, yang idealnya berpendidikan. Tidak menggeneralisir warga kampungan selalu tidak berpendidikan dan tidak kompeten dalam dunia pendidikan.

Apa kabar BWI? Bagaimana cara pengawasan tanah wakaf yang dikembangkan nazhir tidak diakali oleh yayasan pengelola madrasah yang sebenarnya tidak memiliki asset?

  • #Senggoldikit
  • #BWIkemenagbogorkab
  • #savenazhirwakaf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun