Mohon tunggu...
Sawwaz Dliyaul haq
Sawwaz Dliyaul haq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang hobi dalam bermain game dan cukup senang dengan menonton film ataupun anime

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Pada Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia

29 November 2024   06:21 Diperbarui: 29 November 2024   06:31 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat, melainkan juga salah satu pilar utama dalam menopang perekonomian suatu negara. Dari pembangunan infrastruktur hingga penyediaan layanan publik, pajak menjadi sumber pendanaan utama yang memungkinkan negara menjalankan fungsinya.

Namun, di balik peran strategisnya, isu perpajakan sering kali menjadi topik yang kompleks dan penuh tantangan. Kebijakan pajak yang dinamis, aturan yang terus berkembang, hingga kewajiban administrasi yang harus dipatuhi, semuanya menuntut pemahaman yang baik dari wajib pajak, baik individu maupun korporasi.

Pada tanggal 20 Mei 2024, pemerintah Indonesia mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024, yang mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan nasional. 

Latar Belakang Aturan

Menurut Nur Hidayanti Ilmi, konsultan tax compliance dari MUC Consulting, PP Nomor 22 Tahun 2024 diterbitkan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan memastikan ketersediaan valuta asing (valas) di dalam negeri. Valas ini berperan penting dalam mendukung nilai tukar rupiah dan kestabilan moneter.

Aturan ini mendorong eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia. Sebagai insentif, pemerintah memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang lebih rendah bagi eksportir yang mematuhi aturan.

Kebijakan ini melengkapi PP Nomor 36 Tahun 2023, yang sebelumnya mengatur kewajiban eksportir memasukkan DHE SDA ke rekening khusus di dalam negeri. PP 36 Tahun 2023 bertujuan untuk memastikan devisa hasil ekspor dimanfaatkan dalam sistem keuangan nasional demi menjaga likuiditas valas di dalam negeri.

DHE SDA yang diatur dalam PP ini mencakup hasil ekspor dari empat sektor utama yaitu : pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan

Dengan kebijakan terpadu ini, pemerintah berharap devisa dari sektor SDA dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional dan mendukung stabilitas ekonomi secara berkelanjutan.

Instrumen yang memenuhi syarat pada PP nomor 22 tahun 2024

*Kriteria Instrumen diatur dalam pasal 3 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun